Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Gedangan, Sidoarjo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku sindikat narkoba jenis ganja karena sudah meresahkan warga masyarakat setempat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan Sidoarjo Ipda Supratman mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yang berinisial RA dan juga AS ini berasal dari laporan warga masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan warga masyarakat yang mengatakan kalau di lokasi kos kosan di wilayah Desa Wedi Kecamatan Gedangan sering digunakan sebagai transaksi narkoba," katanya saat temu media, Jumat.

Ia mengemukakan, dari laporan tersebut kemudian anggota bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan langsung dilakukan penggerebekan.

"Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian segera dilakukan penggerebekan terhadap tempat kos, yang disinyalir ada pengguna ganja di dalamnya," katanya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati ada dua pemuda sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan juga menemukan barang bukti berupa 250 gram ganja kering.

"Selain itu, kami juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa ganja dalam plastik kecil siap jual, timbangan elektrik dan juga telepon genggam yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi," katanya.

Menurutnya, kedua orang tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Gedangan Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun untuk pengembangan kasusnya, kami kesulitan menemukan pemasoknya. Sebab, kartu telepon genggam milik tersangka ini terlebih dahulu dibuang untuk menghindari kejaran petugas," katanya.

Tersangka juga menjelaskan kalau barang haram tersebut biasa dijual kepada mahasiswa yang menjadi kenalannya melalui sarana media sosial.

"Tersangka juga mengaku kalau baru tiga bulan ini menjalankan aksinya," katanya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS dijerat dengan Pasal 127 atau 132 UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016