Tulungagung (Antara Jatim) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Maryani mengakui sulit mencegah praktik "pungli" oleh petugas jukir di lapangan terhadap pengguna jasa parkir yang telah membayar retribusi parkir berlangganan tahunan di wilayahnya.
    
"Kami dibatasi kewenangan untuk melakukan pembinaan, sebab jukir-jukir (juru parkir) ini kan dari luar dan dengan dishub hanya terikat kontrak kerja," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Jumat.
    
Maryani mengakui masih ada praktik pungutan atau pembayaran jasa parkir oleh pengguna jasa parkir di Tulungagung, terutama area dalam kota.
    
Namun menurut dia, pemberian jasa parkir itu bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari petugas.
    
"Itu bagaimana jika pengguna jasa parkir sendiri yang inisiatif memberi, tidak ada permintaan apalagi paksaan," katanya.
    
Maryani menjelaskan, sesuai kesepakatan setiap jukir yang dikontrak dishubkominfo diberi insentif jasa parkir sebesar Rp400 ribu tiap bulannya.
    
Petugas dalam tugas diwajibkan berjaga di titik lokasi parkir tepi jalan umum yang telah ditentukan secara bergilir, masing-masing dengan durasi tugas selama empat jam setiap harinya.
    
"Kalau sesuai aturan, penarikan jasa parkir hanya boleh dilakukan untuk kendaraan luar kota yang tidak terikat aturan parkir berlangganan dengan daerah," katanya.
    
Sejumlah pengendara dan pengguna jasa parkir di wilayah Kota Tulungagung mengakui jarang permintaan terbuka apalagi paksaan membayar parkir oleh jukir di lapangan.
    
Namun menurut beberapa warga, bahasan tubuh dan isyarat tangan yang mendekati pengendara membuat mereka memilih mengalah dengan membayar sejumlah uang dengan besaran antara Rp500 hingga Rp2.000 untuk sekali parkir.
    
"Tidak ada ketegaskan dan prosedur yang tegas supaya tidak ada lagi penarikan jasa parkir di lapangan. Kami sudah membayar setiap tahunnya bersama her pajak kendaraan," kata Deni, warga Tulungagung.
    
Beberapa pengendara berharap pemda, dalam hal ini Dishubkominfo Tulungagung bertanggung jawab membina dan mendisiplinkan petugas jukir, terutama sikap mental di lapangan untuk menolak jika ada pengendara yang memberi uang parkir meski itu sukarela.
    
"Kalau itu tidak bisa dilakukan oleh daerah, sebaiknya kebijakan parkir berlangganan dicabut saja," kata Nurlaili, pengendara sepeda motor asal Cuwiri.
    
Terkait hal itu, Maryani berjanji akan memasang rambu-rambu di sejumlah tepi jalan protokol yang menjadi area parkir dengan isi tulisan larangan membayar jasa parkir bagi pengendara yang sudah ikut program parkir berlangganan daerah.
    
Ia memaparkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari parkir berlangganan di Tulungagung cukup besar.
    
Pada kurun 2015, kata dia, PAD dari parkir berlangganan mencapai Rp6,9 miliar lebih, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar.
    
"Dengan perolehan tersebut makanya tahun ini kami berani menargetkan PAD dari parkir berlangganan sebesar Rp6,9 miliar sama pencapaian tahun lalu," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016