Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan hingga saat ini diketahui masih banyak kendaraan berbasis aplikasi seperti halnya uber di Kota Surabaya masih belum memenuhi persyaratan.
     
 "Sampai saat ini baru 8 taksi berbasis aplikasi yang memenuhi syarat," kata Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungsn Propinsi Jawa Timur, Suban Ali saat menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa.
     
 Menurut dia, jumlah taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di Surabaya mencapai 635 unit atau 10 persen dari total taksi konvensional yang ada. "Kalau jumlah taksi konvensional yang beroperasi di Surabaya saat ini ada sekitar 6.350 unit," katanya.
     
Namun, Suban mengaku tidak memiliki data yang pasti jumlah kendaraan berbasis di Surabaya.  Hingga sekarang permintaan permohonan data yang diajukannya belum dijawab oleh vendor Uber.
     
 "Sebelum hari raya tidak ada yang mendaftar ke kita. Tapi setelah Dishub Surabaya menggelar operasi gabungan mereka baru berbondong-bondong daftar," katanya.
     
 Suban menyebutkan jumlah usaha yang mendapat izin jalan hingga sekarang mencapai 20 permohonan yang terdiri 357 kendaraan. Dari 20 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat baru tiga koperasi, salah satunya Koperasi Wiratama. Dari tiga koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat, baru 8 taksi berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.
     
 Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
     
 Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi.
     
 "Mereka tidak boleh bertindak sebagai pengambil kebijakan misalnya untuk besaran tarif," kata Suban.
     
Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan pelanggan. "Jika mau bergerak di bisnis angkutan umum, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan menjadi angkutan umum," katanya. 
     
 Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur memintaoperasional taksi berbasis aplikasi uber dihentikan sementara waktu. "Koperasi Wiratama banyak masalah. Untuk smeentara waktu dihentikan saja operasionalnya sambil dibina. Kalau tidak bisa dibina ya dinonaktifkan saja," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016