Surabaya, (Antara Jatim) - Pengusaha dan pelaku industri rokok Jawa Timur, Sulami Bahar mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK No.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 2017 mengenai pelonggaran batasan produksi rokok dapat menekan maraknya rokok ilegal di wilayah itu.
"Pelonggaran batasan produksi juga untuk melindungi, sebab setiap tahun produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) terus menurun. Maka aturan ini bisa membuat SKT lebih bertahan dari gempuran persaingan dengan segmen lainnya," ucap Sulami, di Surabaya, Selasa.
Sulami yang juga menjabat Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya itu mengatakan, selama ini produsen rokok susah menaikkan produksi mereka lantaran terhalang tarif cukai.
"Apabila mereka memaksa menaikkan, maka mereka akan kena tarif cukai yang sama dengan pabrikan besar dan harus bersaing dengan pabrikan besar. Padahal dari segi usahanya lebih kecil," katanya.
Sulami mengatakan aturan itu juga terdapat untuk produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) gol.2A yang awalnya hanya bisa memproduksi 0 sampai 2 miliar batang, kini diubah menjadi 0 sampai 3 miliar batang per tahun.
"Diperluasnya batasan produksi SKM dapat membantu produsen untuk mengisi kosongnya ceruk pasar rokok di golongan tersebut yang selama ini diisi oleh rokok ilegal," katanya.
Ia menyebut, pangsa pasar rokok ilegal sendiri di Jatim pada tahun 2015 mencapai 11 persen, dan dengan aturan tersebut dapat terus ditekan.
Sulami mengatakan selain SKM, aturan pelonggaran batasan produksi juga terjadi pada rokok SKT Golongan III A, yang sebelumnya batasan produksi rokok ini hanya mencapai 50 juta sampai 350 juta batang per tahun, namun diubah atau diperbesar menjadi 10 juta sampai 500 juta batang per tahun.
"Pemerintah akan diuntungkan dengan adanya pelonggaran, lantaran produksi bisa meningkat serta rokok ilegal berkurang. Selama ini rokok ilegal cukup merugikan negara lantaran tidak bayar cukai," tuturnya.
Sementara itu, Sulami mengatakan untuk produksi rokok di Jatim sampai September 2016 tercatat mengalami penurunan sebesar 7 persen, dan penurunan produksi tajam terjadi untuk segmen SKT sekitar 8 sampai 10 persen.
"Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti regulasi, cuaca serta peralihan dari rokok kretek ke rokok mild. Dan kami prediksi, produksi industri rokok di Jatim akan mengalami penurunan sebesar 10 persen sampai akhir tahun 2016," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016