Polisi menggiring tersangka yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas saat gelar rilis di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/1). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17