Jakarta (Antara) - KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

"KPK telah menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin.

Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Partai Demokrat Madiun disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka BI selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan mengajak, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatan atau kewenangannya ssebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014," tambah Laode.

Terkait perkara itu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang, sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," tambah Laode.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.

Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016