Jember (Antara Jatim) - Ratusan nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur menuntut penutupan tambak udang vaname di wilayah setempat karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu tanaman penangkis ombak di pesisir pantai selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan ratusan warga dengan unjuk rasa sambil membawa sejumlah poster tuntutan dan aspirasi nelayan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis.

"Kami tidak menolak investor yang datang menanamkan investasinya di Puger, namun kami menolak pembangunan tambak itu dapat merusak ekosistem lingkungan yang berada di pesisir pantai selatan," kata koordinator aksi Kholilurrahman di Kantor Pemkab Jember.

Menurut dia, pembangunan tambak tersebut merusak vegetasi tanaman pandan laut yang sempat dibakar oleh pekerja dari investor, namun kemudian pandan laut itu dicabut dengan alat berat dipindahkan ke tepi pantai.

"Pihak investor sempat mendapat teguran karena menebang dan membakar pandan laut yang dapat menjadi penahan air laut saat terjadiny air pasang, kemudian mereka mencabut pandan laut itu, sehingga lingkungan pesisir pantai selatan Puger menjadi rawan bencana," tuturnya.

Ia berharap pihak investor tidak membangun tambak udang di pesisir pantai di Dusun Puger Kulon, Desa/Kecamatan Puger karena berdampak pada kerusakan lingkungan karena selama ini pandan laut itu menjaga masyarakat dari ancaman bahaya bencana gelombang laut tinggi dan tsunami.

"Silakan membangun tambak udang di Puger, namun jangan di pesisir pantai selatan yang dapat merusak vegetasi tanaman pandan laut. Bahkan sisi utara tambak itu berdekatan dengan 'Land Consolidation' (LC) yang sebagian besar belum dihuni," katanya.

Kholilurrahman menegaskan warga Kecamatan Puger tidak menolak adanya investasi, namun kalau pembangunan investor tersebut tidak ramah lingkungan dan mengganggu kearifan lokal, maka warga Puger secara tegas akan menolak.

Perwakilan nelayan Puger tersebut ditemui sejumlah pejabat Pemkab Jember di ruang rapat Bupati Jember. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jember Titot Tri Laksono mengatakan pihaknya mengeluarkan izin untuk investor karena syarat pendirian usaha di lokasi tersebut tidak melanggar aturan.

"Aturannya paling dekat 200 meter dari permukiman warga, namun disana tidak ada rumah warga, sehingga kami berani mengeluarkan izin," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihak KLH Jember akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, agar segera menemukan solusi atas persoalan tersebut.

Sementara Assisten I Pemkab Jember Bidang Pemerintahan Sigit Akbari meminta waktu satu bulan untuk menggelar musyawarah di internal Pemkab Jember untuk mengevaluasi izin investor PT Pandawa Lima selaku pemegang izin tambak udang vaname itu.

"Nantinya, hasil musyawarah akan dituangkan pada keputusan Bupati, sehingga kami meminta waktu satu bulan ke depan berdasarkan masukan sejumlah pihak dalam pertemuan dengan masyarakat Puger," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016