Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MJ (62) yang diduga pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
"Tersangka kami tangkap hari Minggu (9/10) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB setelah mendapat pengaduan dari korban," kata Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto di Tulungagung, Senin.
Ia menjelaskan, adalah Mad Badar, Sekretaris Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo yang mengadukan MJ dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut penjelasan Puji, MJ menjanjikan kepada Mad Badar bisa memfasilitasi dua anak dan keponakan korban masuk menjadi PNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
Iming-iming dan eksekusi pembayaran uang pelicin atau katabelece dilakukan secara bertahap sejak 2009 dengan besaran total Rp166,5 juta, namun hingga saat ini janji tidak pernah terealisasi.
Pudji mengatakan, dari hasil pemeriksaan keterangan korban, pada 14 September 2005 bertemu dengan pelaku dan terjadi perbincangan terkait pencarian pekerjaan.
"Saat itu pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban, untuk menjadi PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, namun dengan syarat membayar sejumlah uang," katanya.
Dari komunikasi itu, lanjut Puji, Mad Badar terpikat dan setuju membayar "mahar" yang diminta.
"Korban mulai menyetorkan uang yang diminta pelaku, bertahap mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta. Disetor sebanyak 13 kali dengan total sekitar Rp166,5 juta dengan janji pengangkatan PNS pada 2009 namun tak pernah realisasi," katanya.
Mad Badar sempat beberapa kali menagih janji selama tahun berjalan pada kurun 2009-2015, namun tak kunjung ada jawaban pasti kecuali janji-janji tanpa bukti sehingga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Karangrejo.
"Dari laporan itu kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku di saat berada di rumahnya di Dusun Tempursari RT 04/RW 05 Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri," katanya.
Pudji mengatakan, hasil pemeriksaan awal MJ mengakui jika dirinya telah melakukan penipuan.
"Barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran uang dari korban kepada pelaku. Katanya uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Ia mengatakan, MJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Karangrejo dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Tersangka kami tangkap hari Minggu (9/10) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB setelah mendapat pengaduan dari korban," kata Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto di Tulungagung, Senin.
Ia menjelaskan, adalah Mad Badar, Sekretaris Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo yang mengadukan MJ dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut penjelasan Puji, MJ menjanjikan kepada Mad Badar bisa memfasilitasi dua anak dan keponakan korban masuk menjadi PNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
Iming-iming dan eksekusi pembayaran uang pelicin atau katabelece dilakukan secara bertahap sejak 2009 dengan besaran total Rp166,5 juta, namun hingga saat ini janji tidak pernah terealisasi.
Pudji mengatakan, dari hasil pemeriksaan keterangan korban, pada 14 September 2005 bertemu dengan pelaku dan terjadi perbincangan terkait pencarian pekerjaan.
"Saat itu pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban, untuk menjadi PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, namun dengan syarat membayar sejumlah uang," katanya.
Dari komunikasi itu, lanjut Puji, Mad Badar terpikat dan setuju membayar "mahar" yang diminta.
"Korban mulai menyetorkan uang yang diminta pelaku, bertahap mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta. Disetor sebanyak 13 kali dengan total sekitar Rp166,5 juta dengan janji pengangkatan PNS pada 2009 namun tak pernah realisasi," katanya.
Mad Badar sempat beberapa kali menagih janji selama tahun berjalan pada kurun 2009-2015, namun tak kunjung ada jawaban pasti kecuali janji-janji tanpa bukti sehingga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Karangrejo.
"Dari laporan itu kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku di saat berada di rumahnya di Dusun Tempursari RT 04/RW 05 Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri," katanya.
Pudji mengatakan, hasil pemeriksaan awal MJ mengakui jika dirinya telah melakukan penipuan.
"Barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran uang dari korban kepada pelaku. Katanya uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Ia mengatakan, MJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Karangrejo dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016