Sidoarjo (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II membidik pelaporan amnesti pajak untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ada di wilayah kerja mereka menyusul saat ini banyak pelaku UKM yang belum melaporkan kekayaan mereka.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Irawan mengatakan pada periode pertama perolehan peserta amnesti pajak untuk UKM sebanyak 2.800 UKM dengan perolehan sekitar Rp50 miliar.

"Maka untuk perode kedua sampai dengan 31 Desember 2016 ini diharapkan akan ada sekitar 10 ribu UKM di Jawa Timur yang melaporkan kekayaan mereka," katanya saat melakukan dialog Amnesti pajak dengan pekerja media, Jumat.

Ia mengatakan, khusus di Sidoarjo sendiri banyak sekali pelaku-pelaku UKM yang disinyalir belum melaporkan pajaknya dan diharapkan pada periode pertama ini banyak yang memiliki kesadaran untuk melaporkannya kepada petugas pajak.

"Di Sidoarjo itu banyak industri UKM yang bergerak di bidang sepatu dan juga kerupuk yang diharapkan pada periode kedua ini sudah melaporkan nilai pajak mereka," katanya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UKM untuk melaporkan pajak mereka dengan hanya menggunakan tulisan tangan tanpa harus menggunakan perangkat lunak seperti program exel atau yang lainnya.

"Ini yang kami harapkan bisa membantu kepada para wajib pajak, terutama untuk pelaku UKM supaya bisa memberikan laporan pajak mereka pada periode kedua ini," katanya.

Kanwil DJP Jawa Timur II sendiri, selama periode pertama sudah ada sekitar 10 ribu wajib pajak mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan senilai Rp1,34 triliun.

"Nilai tebusan itu diperoleh dari laporan Badan UMKM mencapai Rp171 miliar, dan Objek Pajak senilai Rp1,1 triliun dan sisanya perorangan UMKM," katanya.

Tujuan dari amnesti pajak ini sendiri adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri demi untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.

"Selain itu untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk perpajakan yang akan datang," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016