Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan warganya untuk tidak nekat berangkat ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kejadian seperti inikan sudah berkali-kali dan pemerintah selalu mengimbau serta mengingatkan agar tidak nekat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Soekardo kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Imbauan ini seiring ditangkapnya belasan TKI ilegal asal Situbondo oleh polisi Malaysia karena tak bisa menunjukkan dokumen resmi yng berlaku.

Menurut dia, pemerintah tak pernah bosan menyarankan agar siapa saja yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat melalui jalur resmi.

"Bayangkan, masuk ke negeri orang melalui 'jalur-jalur tikus' dengan kendaraan seperti kapal seadanya dengan risiko cukup tinggi. Belum lagi di sana dikejar-kejar polisi," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Selain dijamin keamanan dan kenyamanannya, kata dia, TKI dengan jalur resmi akan dibekali dengan pelatihan serta keterampilan sehingga keahliannya terasah.

"Kalau semua dilalui dengan aturan berlaku, kami bisa memberi jaminan keselamatannya selama berada di luar negeri. Semoga ke depan semakin banyak warga yang sadar untuk tak nekat ke luar negeri secara ilegal," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 16 TKI ilegal yang kesemuanya warga satu kampung di Dusun Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, ditangkap polisi Malaysia pada 29 September 2016, saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Kelanglama, Johor, Malaysia.

Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo juga telah mengunjungi rumah keluarga TKI ilegal untuk melakukan pendataan sekaligus bahan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016