Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan istrinya di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, sekitar sepekan lalu.
    
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono, Rabu mengatakan Suparni ( 65) yang merupakan suami korban Suparmi (50) telah ditangkap dan kini berstatus tersangka utama.
    
"Kami menemukan bukti-bukti petunjuk yang semua mengarah pada tersangka Suparni," katanya di Trenggalek.
    
Suparni yang dicokok di rumahnya di Dusun Miri, Desa Mlinjon, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek.
    
Ia dituduh melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan tewasnya korban (istri) dengan luka di bagian mulut, pinggang dan kepala bagian belakang.
    
Polisi menduga, Suparni menganiaya istri keduanya itu menggunakan pentungan dan gagang kunci shock mobil.
    
"KDRT dilakukan pada dini hari. Tersangka ini diduga berupaya meninggalkan jejak dengan pergi ke hutan dan berdalih berladang saat peristiwa (pembunuhan) terjadi," kata Suwancono.
    
Suparni sendiri masih bersikukuh membantah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan istrinya tewas.
    
Namun polisi tetap berkeyakinan Suparnilah pelaku penganiayaan, karena saksi pedagang sayur keliling yang mengetahui posisi jenazah korban pertama kali mengaku tidak ada orang saat habis subuh dirinya mengetuk pintu dengan niat menawarkan dagangan sayur-mayur.
    
"Saat pertama kali ditemukan posisi korban tergeletak di lantai rumah dengan sejumlah luka. Saksi melihat dari kaca jendela saat mengetuk pintu rumah hendak menawarkan dagangannya," kata Suwancono.
    
Atas tindak pidana yang dilakukannya, kata Suwancono, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016