Bojonegoro, (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencuri di toko dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan menangkap para pelakunya dalam sepekan terakhir.

"Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap polisi. Sekarang ditahan di Mapolres Bojonegoro dan Ngawi," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, di Bojonegoro, Selasa.

Dalam memberikan keterangan, ia didampingi jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), antara lain, Ketua DPRD Mitro'atin, Komandan Kodim 0813 Letkol Inf M. Herry Subagyo dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) K.H. Alamul Huda.

Ia menyebutkan lima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Suntoro bin Saiman (32) warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, M. Fahrudin alias Baron bin Lasimin (25) waga Desa Gapluk, Kecamatan Purwosari.

Selain itu, Edi Bambang Priyanto bin Sukiban (28) warga Desa Beged, Kecamatan Gayam, dan Setyo Budi Utomo alias Momok (29) warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo.

"Salah satu pelaku Karno (36) warga Desa Cengungklung, Kecamatan Kalitidu, sekarang ditahan di Mapoles Ngawi," jelas dia.

Pelaku lainnya, lanjutnya, ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Agus (40), warga Desa Tinggang, Kecamatan Tambakrejo, Triono alis Triplek (32), dan warga Desa Nglencong, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Lainnya Har (35), warga Desa Karangjati, Kecamatan karangjati, Blora, dan Puguh (22) warga Desa Nglencong, Kecamatan Jiken, Blora.

"Polisi masih melakukan pengejaran pelaku yang masuk DPO," kata Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, menambahkan.

Terungkapnya komplotan pencuri di kios/toko itu dari hasil pengembangan polisi yang memperoleh laporan kasus pencurian berbagai isi toko milik warga Desa Blimbingede, Kecamatan Ngraho pada 1 September.

Berdasarkan pengusutan polisi, lanjut dia, terungkap ada sembilan laporan serupa dengan kasus yang sama di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Dari hasil pengembangan terbukti pelaku pencurian di rumah Nariyati juga melakukan pencurian di berbagai lokasi lainnya," jelas dia.

Ia menambahkan modus pelaku pencurian kios/toko itu memanfaatkan kuci T dan linggis untuk mencongkel pintu. Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nopol S-1913-AR, sepeda motor supra 125, mesin pompa air, peralatan untuk mencuri dan rokok dari berbagai merek.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," ucapnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016