Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menahan sindikat penggelapan mobil yang melibatkan aparat pemerintah desa.
      
Kepala Polsek Pesantren Kompol Sucipto mengemukakan polisi menahan lima orang yang terlibat dalam penggelapan mobil tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan aksi yang dilakukannya itu.
     
"Penangkapan mereka berawal dari laporan korban yang bernama Eko Santoso, warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Mobil miliknya disewa, tapi kendaraan tidak dikembalikan," katanya di Kediri, Sabtu.
     
Ia mengatakan, mobil itu disewa oleh Budi yang saat ini menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Kediri, dalam kasus penipuan. Mobil Daihatsu Zebra Espass tahun 1995 dengan AG 844 AF itu akhirnya berpindah tangan ke sejumlah orang.
    
Lima orang terlibat dalam praktik penggelapan itu. Mereka antara lain AL (43), warga Desa Mutih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, SA (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri, ZA (51), warga Desa Singkal, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
     
Selain itu, tersangka lainnya adalah ED (45), warga Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, serta DA (46), warga Desa Karangsemi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
     
Para pelaku ditangkap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Pesantren, Kota Kediri. Mereka mempunyai peran masing-masing baik sebagai penyewa maupun sebagai makelar. 
     
Polisi pun menginterogasi mereka dan berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran penyewaan mobil serta mobil itu sendiri. Kendaraan itu saat ini berada di Mapolsek Pesantren.
     
Sementara itu, DA mengaku ia awalnya tidak tahu menahu soal penggelapan mobil itu. Ia mencoba menyewakan mobil itu pada orang yang membutuhkan dan ia pun mendapatkan upah.
     
"Saya mendapatkan upah Rp100 ribu. Kejadian ini membuat saya kapok dan saya tidak mau lagi," kata DA.
     
ED (45), warga Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang juga perangkat mengaku ia juga mendapatkan honor Rp200 ribu dari penyewaan itu. Ia pun mengaku tidak ingin terlibat dalam kasus ini lagi. 
     
Sementara itu, hingga kini polisi masih mengusut kasus tersebut. Diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
     
Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Polisi mengimbau pemilik mobil berhati-hati, terutama saat menyewakan kendaraannya, guna mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa saja terjadi, misalnya penggelapan. (*)   

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016