Surabaya (Antara Jatim) - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus 20 mobil
rental dengan modus meminjam atau menyewa tapi sampai batas sewa selesai
mobil tersebut tidak dikembalikan.
"Dengan dasar informasi dari lima pengusaha rental yang mobilnya
digelapkan, maka penyidik mengamankan tersangka atas nama NR alias
Rendra (30) dan mengidentifikasi berapa mobil yang telah disewa oleh
yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto
Silitonga di Mapolrestabes, Kamis.
Shinto mengatakan, dari hasil penyelidikan, lima pengusaha rental
mengalami kerugian sebanyak 20 mobil dengan berbagai merek dan atas dasa
kemudian menjadi analisa awal penyidik mengejar mobil-mobil tersebut.
"Dengan hasil kerja yang singkat, penyidik berhasil menemukan dan
menyita 20 mobil yang menjadi milik dari lima pengusaha rental serta
mengamankan satu tersangka lainnya atas nama HB alias Helmi (29) yang
ketika mereka berada di satu permukiman ternyata bertetangga cukup
lama," tambahnya.
Shinto menjelakan, dari hasil-hasil kejahatan oleh Rendra berhasil
diteruskan melalui perantara Helmi, untuk bisa dilepaskan ke penadah.
"Satu tersangka lainnya atas nama AS (32) sedang kita lakukan
pengejaran dengan peran yang sama dengan Helmi yakni perantara,"
katanya.
Ditanya keterkaitan dengan sindikat, Shinto mengatakan, sampai
dengan penyelidikan saat ini, maka sindikat yang dimaksud adalah Rendra
kemudian Helmi dan AS yang merupakan satu sindikat mulai dari eksekutor
dari mobil-mobil yang berhasil dirental kemudian diteruskan ke kedua
perantara.
"Penyidik sampai saat ini akan mendalami mobil-mobil ini sejatinya
pernah digadaikan ke mana saja. Penyidikan ini akan berlanjut ke
penadah-penadahnya," ucapnya.
Shinto menandaskan untuk mobil yang berhasil ditarik tidak hanya
berasal dari Surabaya tapi juga berasal dari luar Surabaya, terutama
Sidoarjo, Madura, juga dari Gresik serta Pasuruan.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 372 KUHP: Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. tetapi yang ada
dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 900 juta. (*)
Polrestabes Surabaya Ungkap Penggelapan 20 Mobil Rental
Kamis, 3 November 2016 16:24 WIB
"Dengan dasar informasi dari lima pengusaha rental yang mobilnya digelapkan, maka penyidik mengamankan tersangka atas nama NR alias Rendra (30) dan mengidentifikasi berapa mobil yang telah disewa oleh yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes, Kamis.