Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mojokerto melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk mensosialisasikan program BPJS-TK kepada warga masyarakat di kabupaten setempat. 

"Diharapkan TKSK bisa menjadi jembatan informasi dalam menyampaikan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh lapisan masyarakat, pada saat mereka melakukan pendampingan," kata Agus Dwi Fitriyanto Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto disela-sela penyerahan kartu tanda anggota sebagai kader penggerak dalam siaran pers, Kamis.

Pria yang merangkap sebagai Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS-TK Mojokerto ini mengatakan, dengan adanya keterlibatan ini diharapkan seluruh masyarakat pekerja bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, termasuk para TKSK itu sendiri.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan ke dua setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi pada TKSK di Kabupaten Jombang," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan misinya BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang mulia untuk memenuhi perlindungan dasar dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia. 

"Diperlukan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan semua lini masyarakat untuk membantu mensosialisasikan besarnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Sussy Sri Utamie mengatakan jika kegiatan ini sangat penting.

"Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan dinas sosial dalam menjalankan program pemerintah terkhusus program BPJS Ketenagakerjaan. Karena di Dinas Sosial sendiri masih banyak pekerja sosial seperti TKSK, Tim Reaksi Cepat (TRC), Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial," katanya.

Ia menjelaskan, TKSK adalah orang-orang yang berjiwa sosial tinggi dan banyak berhubungan dengan masyarakat dimana setiap kepala keluarga dalam lingkungan RT ataupun RW apalagi di lingkup kecamatan pasti memiliki suatu pekerjaan sebagai mata pencaharian. 

"Mereka juga berhak atas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bukan hanya karyawan pabrik, BUMN, PNS tapi para petani, pedagang, tukang ojek, nelayan mereka juga pekerja di sektor informal dimana kalau terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja harus mendapatkan perlindungan," katanya.

Pada kesempatan ini, Supriyadi selaku koordinator TKSK secara sadar mendaftar secara mandiri mengingat iuran yang dibayarkan tidak lebih mahal dari sebungkus rokok.

"Kami sepakat untuk membayar iuran langsung 3 bulan kedepan. Kami siap menjadi kader penggerak BPJS Ketenagakerjaan, sayang sekali bila program milik pemerintah ini tidak sampai terinformasikan di tingkat RT atau RW," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016