Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyalurkan dana klaim kepada dua orang ahli waris Andi Prianto dengan nilai klaim Rp155.934.621 dan ahli waris Jaya Saputra dengan nilai klaim sebanyak Rp156.459.110.

Kepala BPJS Cabang Surabaya Rungkut Arbi Harun mengatakan penyaluran pencairan dana tersebut merupakan standar baku pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Karena dengan pelayanan prima tersebut orang dilayani secepat mungkin untuk mendapatkan manfaat yang besar, dan diusahakan orang yang mengurus klaim tersebut tidak datang sampai dengan dua kali," katanya.

Ia mengemukakan, dana tersebut diharapkan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan semoga bermanfaat terutama bagi ahli waris yang sudah ditinggalkan.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami, kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan maka akan diberikan santunan kalau peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja seperti yang terjadi saat ini," katanya.

Ia mengatakan, dua orang peserta tersebut memiliki kasus yang berbeda-beda mulai dari mengalami kecelakaan kerja saat akan berangkat kerja sampai dengan meninggal dunia secara mendadak di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Oleh karena itu, santunan ini diharapkan bisa meringankan beban dari para ahli waris yang sudah ditinggalkan dan bisa menjalani hidup lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Sumiatun salah seorang ahli waris mengatakan kalau dana yang diperoleh tersebut nantinya akan digunakan sebagai modal usaha dan juga membiayai sekolah anak-anak mereka.

"Karena almarhum merupakan tulang punggung keluarga sehingga dana tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membiayai anak-anak sekolah," katanya.

Sampai dengan tanggal 28 September 2016 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sudah menyalurkan dana dari jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp2.095.257.720 dengan total 12.989 kasus. Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak Rp5.855.743.040 dengan jumlah kasus sebanyak 755 kasus.

Selain itu, untuk jaminan pensiun sebanyak 41 kasus dengan nilai dana klaim sebanyak Rp25.794.540 serta jaminan kematian sebanyak 105 kasus dengan nilai klaim sebanyak 2.946.000.000.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016