Pamekasan (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menyita sebanyak 932 kilogram tembakau dalam operasi tembakau yang digelar di wilayah itu, Senin (26/9) malam.

"Ke-932 kilogram tembakau Jawa yang kami sita itu semuanya merupakan tembakau rajangan," kata Kasi Penegak Perda Satpol-PP Pamekasan Yusuf Wibisono seusai operasi kepada Antara di Pamekasan, Selasa.

Operasi digelar di dua titik, yakni di Jalan Raya Tlanakan, dan di Jalan Proppo dengan melibatkan sebanyak 20 personel gabungan, dari unsur Satpol-PP, Polres, Corp Polisi Militer (CPM), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.

"Barang bukti dan pemilik tembakau langsung kami serahkan ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Yusuf.

Ia menjelaskan, operasi tembakau Jawa dilakukan, untuk menjaga kualitas tembakau Madura, karena jenis tembakau itu, sering dijadikan campuran tembakau Madura, sehingga harga jual tembakau Madura anjlok.

"Operasi ini juga sebagai amanah dari Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura," katanya.

Dalam perda itu, petugas penegak perda diminta untuk melakukan pengawasan dan pelarangan masuknya tembakau Jawa ke Madura, yakni di wilayah hukum Pamekasan.

Ketentuan tentang Pengawasan tesebut sebagaimana diatur dalam Bab XIII pasal 22 serta Bab XIV pasal 23 terkait larangan melakukan campuran tembakau Madura dengan tembakau asal luar Madura.

"Atas dasar itulah, maka pemkab membentum tim pemantau khusus, gabungan dari sejumlah instansi terkait, guna mencegah masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan, Madura ini," terang Yusuf.

Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura ini ditetapkan oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman kala itu, pada tanggal 23 Juni 2008 dan mulai diundangkan di Pamekasan pada 23 September 2008.

Operasi mengantisipasi masuknya tembakau Jawa oleh tim penegak perda selama musim panen tembakau kali ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Pamekasan, guna menjaga kualitas tembakau petani di Pamekasan.

"Selain menggelar operasi, kami juga telah menyampaikan surat edaran kepada para pedagang dan pihak pabrikan, termasuk masyarakat petani tembakau di Pamekasan ini tentang ketentuan tata niaga tembakau," kata Kepala Disperindag Pamekasan Bambang Edy Suprapto.

Surat edaran itu berisi 10 poin yang mengatur tentang teknis tata niaga dan beragam jenis ketentuan lainnya yang berkaitan dengan usaha tembakau oleh pihak pabrikan, dan pedagang tembakau per orangan.

Masing-masing tentang izin pembelian, tanda daftar gudang, ketentuan harga dan grade tembakau, jadwal buka-tutup gudang, pelaporan jumlah pembelian tembakau oleh pabrikan dan pedagang per orangan, kemasan tembakau, dan ketentuan tentang pengambilan contoh tembakau.

Poin lainnya tentang ketentuan berat bungkus tembakau (tikar), ketentuan tera ulang timbangan yang hendak digunakan pabrikan atau pedagang per orangan, serta sanksi dan ancaman hukuman bagi pedagang yang melakukan pelanggaran tata niaga tembakau.

Sesuai dengan ketentuan, kata Bambang, perusahaan atau pedagang per orangan yang bisa melakukan pembelian tembakau di Pamekasan apabila mendapatkan izin dari Bupati Pamekasan. Poin ini mengacu pada Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2008 dengan ketentuan izin harus mengacu pada data-data waktu pelaksanaan pembelian, jenis tembakau yang akan dibeli, serta ketentuan harga beli tembakau petani oleh pabrikan.

Pada poin kedua, per orangan atau perusahaan yang hendak melakukan pembelian tembakau di Pamekasan harus memiliki tanda daftar gudang (pasal 8).

"Tanda Daftar Gudang ini dikeluarkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk," kata Bambang. 

Pada poin ketiga, surat dalam surat edaran itu, Disperindag Pamekasan meminta gudang melaporkan ketentuan harga pembelian, grade, tanggal buka dan tanggal tutup pembelian tembakau diumumkan, sehingga bisa diketahui masyarakat luas, baik masyarakat petani tembakau di Pamekasan atau masyarakat petani tembakau di Pulau Madura, pada umumnya.

Demikian juga dengan jadwal buka dan tutup gudang harus dilaporkan ke Pemkab Pamekasan.

"Ketentuan tentang laporan buka-tutup gudang itu, tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2008," ucap Bambang.

Poin selanjutnya, yakni poin enam, mengatur tentang kewajiban pembeli dalam proses sortir kualitas tembakau.

Jika dalam proses sortir tembakau mengakibatkan kemasan rusak, sedangkan tembakau dinyatakan ditolak, maka pembeli bertanggung jawab mengganti kemasan.

Contoh atau sampel tembakau yang diambil pembeli, juga tidak boleh lebih dari 1 kilogram. "Dan potongan berat tikar 2 kilogram untuk kemasan dengan berat 50 kilogram, Sedangkan untuk berat diatas 50 kilogram, potongan tikarnya 3 kilogram," terang Bambang.

Pada poin sembilan, surat edaran Disperindag ini menjelaskan tentang ketentuan timbangan, yakni harus telah ditera/ tera ulang tahun 2016 dan disarankan menggunakan timbangan elektronik yang telah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pamekasan. 

Menurut Bambang, ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.

Selanjutnya pada poin terakhir, yakni poin ke-10, disperindag menjelaskan tentang berbagai jenis sanksi atas pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura itu.

Menurut Bambang, pelanggaran terhadap perda itu akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan Pasal 25 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016