Surabaya (Antara Jatim) -  Pansus Raperda Upaya Kesehatan DPRD Surabaya mendorong Dinas Kesehatan setempat menambah jumlah dokter spesialis di puskemas guna memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhan masyarakat. 
     
"Berdasarkan konsultasi ke kementrian Kesehatan, Puskesmas ditekankan menjadi pusat layanan kesehatan premier. Penguatan layanan di Puskemas, diharapkan  bisa mengurai antrean layanan kesehatan di rumah sakit. Jadi jika bisa diselesikan di pukesmas gak perlu ke rumah sakit," kata Ketua Pansus Raperda Upaya Kesehatan, Khusnul Khotimah, di Surabaya, Kamis.
     
Khusnul mengakui pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dalam Raperda Upaya Kesehatan ini memungkinkan adanya dokter spesialis yang lebih dari dua. Selama ini, di beberapa Puskesmas, keberadaan dokter spesialis hanya diisi oleh dokter spesialis gigi dan obgyn (Kandungan).
     
"Semestinya memang di tiap puskesmas minimal ada 2 dokter spesialis," katanya.
     
Ia mengatakan seiring pertambahan laju penduduk, untuk memenuhi layanan kesehatan masyarakat harusnya ada proporsi dengan tenaga medis yang dibutuhkan. "Dengan penduduk 2,9 juta, harusnya diketahui berapa rumah sakit dibutuhkan, termasuk dokter spesialisnya," katanya.
     
 Menanggapi dorongan kalangan dewan untuk menambah kebutuhan dokter spesialis di Puskemas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, bahwa Puskemas berfungsi hanya memberikan layanan dasar (Premier). Artinya, alokasi kebutuhan dokter hanya untuk dokter umum, sedangkan dokter spesialis hanya melakukan transfer ilmu.
     
 "Kita tingkatkan kompetensi tenaga kesehatan puskemas lewat transfer ilmu dari dokter spesialis," katanya.
     
 Febria mengakui, ada beberapa puskemas yang memiliki tenaga medis dokter spesialis, di antaranya di Puskesmas Jagir. Untuk menurunkan jumlah kematian ibu, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan dokter spesialis di rumah sakit penyokong di puskesmas wilayah sekitarnya.
     
 "Semua pasien di puskemas konsultasi ke dokter spesialis itu," katanya.
    
 Ia menegaskan fungsi puskesmas berkaitan dengan tindakan preventif, promotif, rehabilitatif dan kuratif. Untuk meningkatkan standarisasi pelayanan di Puskesmas, pemerintah pusat melakukan akreditasi. Di Surabaya, dari 62 Puskesmas, 10 puskesmas telah diakreditasi, dan hasilnya hanya ada 3 puskemas yang lulus.
     
 "Yang mendapat akreditasi puskesmas di Sememi, Tambahrejo dan Gayungan," katanya.
     
 Tahun ini, kata dia, sebanyak 17 puskesmas yang akan diakreditasi, kemudian di tahun mendatang sebanyak 43 puskesmas. Sebelum akreditasi, Dinkes Surabaya melakukan pelatihan para kepala puskesmas. Kewajiban akreditasi Puskesmas diatur dalam Permenkes 46 tahun 2015. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016