Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya menindaklanjuti perintah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyiapkan perangkat lunak  pendataan penduduk non-permanen dalam jaringan atau online.

     
Kepala Dinas Komuniaksi dan Informasi Pemkot Surabaya Antek Sugiharti, di Surabaya, Kamis, mengatakan perangkat lunak itu akan terintegrasi dengan website Pemkot Surabaya dan bisa diakses oleh lurah dan camat.
     
"Kelurahan bisa mendata langsung warga musiman melalui software ini dan akan terekam daring,” ujarnya.
     
Menurut dia, selama ini proses pendataan penduduk musiman oleh kelurahan dari hasil pelaporan dari RT dan RW, dilakukan secara manual. "Supaya kita punya database penduduk musiman yang bisa diakses secara daring, untuk memudahkan pengawasan," katanya.
     
Antiek mengatakan untuk sementara waktu perangkat lunak ini berbasis website. Nantinya, jika sudah berjalan akan membuat aplikasi android. 

Mengenai anggaran yang dibutuhkan, Antiek mengatakan pembuatan aplikasi ini sama sekali tidak menggunakan anggaran. "Ya tidak ada anggaran karena kita bikin sendiri," katanya. 
     
Dia menargetkan perangkat lunak pendataan penduduk musiman ini akan terwujud dalam waktu dekat. Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk non Permanen, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai alat kontrol penduduk musiman dihapus.

Wali Kota Surabaya juga sudah menerbitkan perintah penghentian penerbitan SKTS ini melalui Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2016 tentang Penghentian Pelayanan SKTS.
     
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya selain meminta Diskominfo membuat aplikasi, pihaknya juga meminta camat dan lurah, serta RT dan RW saling berkoordinasi kemudian melaporkan data-data penduduk pendatang di lapangan.
     
"Biarpun itu keluarga dari jauh atau anak yang sudah lama tidak tinggal di sini, lalu datang ke Surabaya, saya minta lurah dan camat melaporkan," katanya.
     
Risma mewajibkan lurah dan camat dalam hal pelaporan ini. Alasannya, di kantor kelurahan dan kecamatan, sudah ada fasilitas internet. (*)






Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016