Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Waru Sidoarjo Iptu Untoro mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RH warga Gebang, Kecamatan Kota Sidoarjo.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga tambak udang dan juga bekerja sambilan sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan kepada pelaku tersebut dilakukan pada 12 september 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka sendiri.

"Sebelum tertangkap, tersangka ini sudah menjadi buron oleh jajaran Polsek Waru Sidoarjo karena pada saat penggerebekan di rumah tersangka pada bulan Februari 2016 tersangka tidak ada di rumah," katanya.

Ia mengatakan, tersangka ini sebenarnya sudah menjadi buron oleh Polsek Waru ketika pada saat penggerebekan tersangka tidak ada di rumahnya.

"Namun, pada penggerebekan tersebut kami sudah menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di toples dengan berat narkoba jenis sabu seberat 3,56 gram," katanya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Gedangan ini mengatakan, selain menemukan barang bukti, pihaknya juga menemukan alat hisap dan plastik untuk membungkus barang haram tersebut

"Kami juga menemukan dua buah telepon genggam, timbangan dan dua buah korek api. Selain pengedar tersangka ini juga pemakai," katanya.

Selama tujuh bulan menjadi buron, kata dia, tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat bahkan sempat ke daerah Trenggalek dan terus dipantau keberadaannya oleh anggota.

"Tersangka ini dalam menjual barang haram perpoketnya bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Sementara itu, untuk setiap gramnya dijual tersangka dengan harga Rp1,5 juta," katanya. 

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial J warga Sidoarjo, Jawa Timur yang identitasnya saat ini sudah diketahui oleh petugas.

"Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016