Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) DPRD Surabaya mulai membahas perampingan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
    
Ketua Pansus OPD DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya akan bekerja maraton mulai pekan depan guna menyelesaikan materi pembahasannya.
    
"Kalangan dewan harus segera membahas KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Walau maraton, kita tetap menjaga kualitas dan bobot pembahasan," katanya.
    
Ia menyatakan dalam pertemuan pertama pada Rabu ini, kalangan dewan telah membahas beberapa hal keterkaitan  Raperda OPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    
Menurut dia, pihaknya berencana untuk melakukan konsultasi bersama pemerintah kota ke pemerintah pusat, misalnya perihal penetapan nilai masing-maisng SKPD yang belum muncul, nomenklatur yang belum diatur, posisi Bakesbangpol, jumlah asisten dan staf ahli yang tidak sama antara raperda dan Peraturan Pemerintah.
    
"Kemudian kemungkinan penambahan dan perampingan SKPD atau pasal-pasal," katanya.
    
Selain, lanjut dia, pembahasan yang sudah dilakukan antara dewan dan pemerintah kota mengenai standar assesment pegawai, apakah bersifat terbuka atau rolling berkala beberapa eselon tertentu. Serta kajian analisa jumlah PNS, beban kerja dan lainnya juga menjadi pertimbangan.
    
"Karenanya, pansus (OPD) akan memanggil semua SKPD agar fakta di lapangan juga ditemukan," katanya.
    
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menambahkan dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD, pansus akan melihat bagaimana kesiapan mereka dalam melaksanakan hasil–hasil RPJMD, serta untuk mengetahui bagaimana performa mereka dalam kaitan APBD dan kualitas pelayanan publiknya.
    
"Mengingat kelurahan ke depan tidak lagi menjadi perangkat daerah, maka kita undang semua kecamatan untuk mendiskusikan ini," katanya.
    
Politisi PKS ini menegaskan, semangat pansus OPD adalah agar Organisasi Pemerintah Daerah bisa  menjawab impian yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan bagaimana nuansa reformasi birokrasi serta penguatan pelayanan publiknya, mengingat tatantangan ke depan lebih berat.
    
Fatkur mengatakan hingga saat ini hanya ada beberapa SKPD yang sudah mendapatkan penetapan atau penilaian. Padahal, OPD ini disusun dengan mengacu ke penetapan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, Jika score SKPD di bawah 600 masuk kategori kelas C, skore 600–800 masuk kelas B, bisa digabung dengan SKPD lainnya. Sedangkan score di atas 800 masuk kelas A, boleh berdiri sendiri.
    
"Untuk PU belum ada penetapan, tapi hasil klarifikasi ke Jakarta nilai untuk PU 979 atau kategori A," katanya.
    
Ketua Pansus OPD ini memaparkan beberapa score SKPD lainnya, urusan Komunikasi dan Informatika 1.047, Urusan Pangan 1.034, urusan Pertanian 717, urusan Pengendalian Penduduk dan KB 992 dan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak 935.
    
"Untuk urusan pangan dan pertanian digabung menjadi dinas pertanian dan Pangan," katanya.
    
Sedangkan, pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan, menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    
Dalam pembahasan raperda OPD, Pansus telah mengundang Bagian Organisasi dan tata Laksana (Ortala) dan Bagian hukum untuk memaparkan secara umum isi raperda, apa landasan berpikirnya serta pertimbangan dalam membuat raperda.
    
"Termasuk membedah implikasi munculnya PP 18/2016 terhadap kemungkinan perubahan OPD," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016