Surabaya (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Singky Soewadji selaku pemerhati Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkait dengan dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Perubahan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota ini dibacakan langsung oleh Hakim Ari Jiwantara pada persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya harap saudara harus mentaati aturan menjadi tahanan kota, anda juga harus kooperatif dan jangan mempersulit persidangan, karena resikonya di anda sendiri," ucap Hakim Ari Jiwantara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Usai pembacaan penetapan penangguhannya, sejumlah kerabat dan kolega yang ikut menjadi penjamin penangguhan Singky kompak bertepuk tangan yang membuat suasana sidang yang tadinya tegang juga berubah menjadi haru.  

Ucapan selamat pun mengalir, dan mereka saling mengabadikan gambar kebebasan Singky, salah satunya yang dilakukan Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno yang mengaku juga ikut menjadi penjamin atas penangguhaan penahanaan Singky. 

"Saya sudah bersahabat selama 36 tahun dengan Singky,  sejak di Pasukan Kuda dan saya merasa iba dengan masalah ini, makanya saya mau ikut jadi penjamin," katanya.

Sementara, Singky mengaku tak kaget jika pernohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. 

"Sejak awal saya yakin akan bebas, Karena faktanya memang sebanyak 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya dijarah," katanya.

Seperti diberitakan, Singky mengunggah status sindiran terhadap Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah terkait dengan dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural. Kasus ini terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Merasa tercemar, Ketua dan Sekretaris PKBSI, Rachmat Shah dan Tony Sumampau, melaporkan Singki ke polisi.

Singky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2015 lalu. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya 18 hari lalu. Namun, jika perkara Singky berlanjut, untuk perkara pertukaran satwa di KBS dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016