Surabaya (Antara Jatim) - BPJS Watch Jatim mendesak kepada pemerintah supaya menindak tegas dan juga menggerebek pemberi kerja atau perusahaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan pekerja untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin  mengatakan pemerintah harus bertindak tegas kepada perusahaan untuk mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dengan tidak memberikan pelayanan publik tertentu sebagaimana teknis pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam PP 86 tahun 2013.

"Kami juga mendesak untuk mempidanakan pemberi kerja yang tidak membayar iuran pekerja bukan menonaktifkan kepesertaan pekerja tersebut," katanya pada rilis. 

Ia mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk memungut, membayar dan menyetor iuran dan bukan menjadi kewajiban pekerja.

"Selain itu, juga diperlukan perbaikan sistem e-DABU sehingga ada kontrol dari BPJS Kesehatan ketika pemberi kerja mengurangi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja. Sehingga, pekerja yang sedang mengalami proses perselisihan hubungan industrial tetap mendapatkan hak jaminan kesehatannya," katanya.

Pihaknya juga mendorong pembuatan teknis mekanisme pelaksanaan pekerja yang telah diberhentikan supaya tetap memperoleh hak Jaminan Kesehatan selama 6 (enam) bulan dan setelah 6 (enam) bulan pekerja/buruh tersebut belum mendapatkan pekerjaan maka iuran jaminan kesehatannya wajib ditanggung oleh Pemerintah (menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan).

"Kami melihat sampai dengan saat ini dari potensi 15 Juta pekerja yang ada di Jawa Timur dan keluarganya baru tercapai 1,3 Juta atau baru sekitar 8,7 persen dari total tenaga kerja yang ikut dalam program tersebut," katanya.

Kondisi ini, kata dia, berakibat banyaknya tenaga kerja dan keluarganya yang tidak terlindungi program JKN sehingga jika sakit akan kesulitan untuk mendapatkan pengobatan yang tepat.

"Kondisi seperti ini yang menyebabkan para pekerja dan keluarganya akan semakin kesulitan untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016