Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto menggandeng Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto untuk mempermudah pendaftaran peserta melalui pelayanan satu atap.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Imas Cakra Buana mengatakan, pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepemahaman Layanan Satu Atap dengan KPPT Kota Mojokerto sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama (MoU) antara Wali Kota Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah dan otomatis bagi pengusaha atau pemberi kerja yang membuka usaha maupun perpanjangan izin usaha di wilayah Kota Mojokerto untuk langsung mendaftar di kantor KPPT sebagai Kantor yang ditunjuk dalam melakukan pelayanan satu atap di Kota Mojokerto," katanya Rabu.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-setingginya kepada Walikota Mojokerto, Masud Yunus dan Kepala KPPT Kota Mojokerto Muhammad Imron yang sangat peduli, komitmen dan mendukung penuh terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Mojokerto.

"Sehingga program yang berlandaskan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif," katanya.

Ia mengatakan, sampai tanggal 30 Agustus 2016 jumlah perusahaan aktif di wilayah kerja kami 1.584 dengan tenaga kerja aktif 102.978 dan kami telah mencairkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 3.924.404.634.

"Sementara itu, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp97.351.170.400, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp2.653.800.000dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp52.842.090," katanya dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala KPPT Mojokerto Muhammad Imron menyampaikan, jika pihaknya ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pengusaha dan pekerja di Kota Mojokerto untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan perizinan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. 

"Apabila ada tenaga kerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami resiko baik kecelakaan kerja ataupun kematian agar mendapatkan hak sesuai yang ada di peraturan perundangan. Selain itu pendaftaran sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja termasuk dalam salah satu persyaratan bagi pengusaha atau pemberi kerja ketika mengajukan suatu ijin usaha atau perpanjangan," katanya.

Ia menambahkan, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor KPPT sangat mudah dan cepat karena selain didukung sarana yang sudah dalam jaringan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menempatkan karyawannya di KPPT untuk bersinergi dengan pegawai KPPT dalam melayani masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk  turut membantu meningkatkan iklim investasi diwilayah Kota Mojokerto melalui program yang sangat bermanfaat bagi pengusaha yaitu selaku mitra dalam menanggulangi resiko terhadap karyawannya, bagi tenaga kerja adalah selaku pelindung terhadap resiko sosial ekonomi yang kemungkinan terjadi pada dirinya, dan bagi negara BPJS Ketenagakerjaan berperan serta dalam pembangunan," tambah Agus dwi F kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016