Sidoarjo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur menerima pelimpahan empat orang tersangka diduga sebagai pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat yang berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya beberapa waktu lalu.

Pasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan empat orang tersangka tersebut masing-masing dua perempuan dari Aceh, satu perempuan asal Grobokan Jawa Tengah, dan satu lagi perempuan asal Medan.

"Ke empat perempuan tersebut masing masing berinisial NA, LS QR dan AY dimana mereka menbawa sabu-sabu sebanyak dua kilo gram masing-masing orang sebanyak  500 gram dengan cara 300 gram disembunyikan di jambul jilbab dan yang 200 gram di sembunyikan di dalam pangkal paha dengan memakai celana dalam," katanya Senin.

Sementara itu, dari pengakuan NA salah satu tersangka menyatakan bahwa barang haram tersebut dia bawa bersama teman- temannya dari Aceh dengan tujuan Madura dengan mengunakan transportasi udara dengan pesawat Lion Air.

"Kami ini hanya sebagai pengantar barang tersebut, sekali antar kami dijanjikan dengan imbalan Rp7,5 juta," katanya di Sidoarjo.

Setelah tiba di Bandara Juanda, kata dia, dirinya menunggu perintah bahwa barang haram tersebut dikirim kemana di mana pada saat kiriman yang pertama bisa lolos.

"Kemudian kami meminta kekurangan imbalan, karena saat kami mengirim pertama baru diberi uang muka sebesar Rp1,5 juta. Ketika Kami meminta pada pemilik barang haram tersebut akan di berikan uang kekurangannya dengan syarat mengirimkan barang yang kedua kalinya hingga akhirnya ditangkap petugas," katanya.

Atas pelimpahan ini, untuk sementara ke empat tersangka ini oleh Kejari Sidoarjo akan dititipkan di Lapas Klas II Sidoarjo dalam waktu dekat akan disidangkan. Dan ke empatnya akan dijerat pasal  114, 112 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016