Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, segera melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) mengacu perda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara legislatif dengan eksekutif.
    
"Dalam minggu ini diperkirakan sudah ada kesepakatan garis besar wajah OPD baru di Trenggalek nantinya," kata Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Senin.
    
Emil menjelaskan, tidak hanya persoalan efisiensi yang menjadi pertimbangan restrukturisasi organisasi perangakat daerah yang baru, namun juga efektivitas kinerja untuk pembangunan di Trenggalek.
    
"Fungsinya (OPD baru) tidak hanya efisiensi semata, tapi rentang kendali yang lebih masuk akal," ujarnya.
    
Ia mengatakan, Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang baru dan menjadi pedoman restrukturisasi OPD di tingkat pemerintah kabupaten/kota di Indonesia bertujuan baik, yakni meningkatkan kinerja pegawai.
    
Namun, menurutnya, pertimbangan OPD baru tidak melulu soal berapa penghematan dari perampingan atau penggabungan OPD.
    
Kata Emil, ada dampak lain mengenai pengawasan pembangunan di Trenggalek yang harus dipikirkan, mengingat jam kerja yang dimiliki pegawai juga terbatas.
    
"Urusan-urusan itu yang bisa digabung ya digabung, yang harus pisah jangan digabung," ujarnya.
    
Emil mengatakan, saat ini sejumlah daerah telah melakukan penataan tanpa menunggu nomenklatur dari kementrian mengingat pihak pemerintah provinsi juga turut memfasilitasi persolan tersebut.
    
"Secara prinsip dalam minggu ini pemerintah dan dewan sudah menyepakati," kata Emil.
    
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Samsuri berharap mundurnya penetapan nomenklatur di Kementrian Dalam Negeri tidak terlalu banyak perbedaan antara pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya.
    
Dengan begitu, lanjut Samsuri, perda terkait struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang dibuat legislatif bersama eksekutif nantinya tinggal menyesuaikan tanpa perlu ada kajian lagi mengenai hasil pemetaan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
    
"Mengingat ada instruksi lain dari kementrian bahwa akhir Agustus ini perda mengenai OPD atau SOTK harus selesai. Kalau terus mundur nanti akan repot," katanya.
    
Samsuri mengaku sudah mendapatkan materi penetapan nomenklatur dari Kementrian Dalam Negeri, namun belum resmi.
    
"Dalam draft itu memang sudah sedikit dipertajam mengenai rumpun-rumpun dinas yang harus berdiri sendiri, yang tidak bisa diganbung dan yang bisa digabung," ujarnya.
    
Ia mengatakan, pemetaan yang dilakukan oleh legislatif beberapa waktu lalu terpaksa harus disesuaikan dengan materi dari pusat tersebut.
    
"Tapi yang menentukan jumlah OPD tetap daerah, sesuai potensi yang dimiliki," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016