Jember (Antara Jatim) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) kelompok pengajian yakni mantan anggota DPRD Jember berinisial AIH dan pegawai swasta RH menempati sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur.

"Sesuai dengan prosedur, seluruh tahanan yang baru masuk ditempatkan di sel mapenaling dan mereka diberi waktu untuk beradaptasi dengan tahanan lainnya," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Tejo Harwanto di Jember, Jumat.

Sebelum masuk ke dalam lapas, lanjut dia, petugas memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka kasus korupsi bansos tersebut dan setelah dinyatakan sehat, maka keduanya bisa masuk ke sel mapenaling selama beberapa hari.

"Petugas juga menyampaikan kepada mereka tentang tata tertib sebagai warga binaan di Lapas Kelas II-A Jember dan dalam tata tertib itu juga disampaikan kewajiban maupun larangan yang harus dipatuhi para tahanan," tuturnya.

Tejo mengaku tidak tahu pasti berapa lama kedua tersangka itu akan ditempatkan di sel mapenaling karena hal tersebut disesuaikan dengan kondisi tersangka, sejauh mana para tersangka itu bisa beradaptasi dan berinteraksi dengan warga binaan lainnya.

"Biasanya para tahanan yang baru masuk membutuhkan waktu sekitar tiga hari hingga seminggu untuk beradaptasi dan mengenal lingkungan sekitar, sehingga petugas akan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada para tahanan baru tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka bansos kelompok pengajian itu dan menjebloskan mereka ke dalam Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (25/8), sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Asih mengatakan penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa peneliti telah menyatakan lengkap untuk perkara kasus dugaan korupsi bansos kelompok pengajian, sehingga tersangka bersama berkas dan barang bukti diserahkan kepada JPU," katanya.

Ia mengatakan kejaksaan akan segera menyusun berkas tuntutan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya, sehingga paling lambat kasus itu sudah masuk persidangan pada September 2016.

Kasus dugaan korupsi bansos tersebut merugikan negara sebesar Rp1 miliar, namun pihak Kejari Jember telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui kelompok-kelompok tersebut sebesar Rp450 juta, dana itu adalah pengembalian dari dua tersangka dan kelompok pengajian yang menerima tidak utuh.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016