Kediri (Antara Jatim) - Belasan warga gabungan dari beberapa elemen masyarakat di Kediri, Jawa Timur, unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, terkait dengan vonis pengusaha Soni Sandra yang dinilai masih belum maksimal.
     
Jeany, koordiantor aksi mengemukakan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai masih belum mewakili rasa keadilan masyarakat. Vonis itu ringan ketimbang dengan masa depan anak-anak yang menjadi korbannya.
     
"Kami ingin tahu perjalanan kasus ini. Kami juga prihatin dengan vonis di Pengadilan Tinggi," katanya saat aksi di depan Kejari Kota Kediri, Kamis.
     
Dalam aksinya, massa juga berharap kejaksaan tidak main-main dengan kasus yang melibatkan Soni Sandra, seorang pengusaha asal Kediri. Sebab perbuatannya dinilai layak diberikan hukuman yang berat.
     
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Edy Subhan mengemukakan vonis Soni Sandra di Pengadilan Tinggi Surabaya memang telah diputuskan, yaitu 13 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan tahanan.
     
Vonis itu sebenarya lebih tinggi ketimbang vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memvonis Soni Sandra dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang pada pertengahan Mei 2016.
     
"Kami mintakan kasasi, karena denda tidak sesuai dengan tuntutan kami, sementara yang lain sudah sesuai," kata Edy.
    
Pihaknya pun menegaskan memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung dan saat ini Kejari Kediri hanya tinggal menunggu proses putusan. Saat ini, status Soni Sandra pun menjadi tahanan MA. 
     
"Memori kasasi sudah kami kirimkan pada 16 Agustus dan sekarang kewenangan pemeriksaan perkara ke MA, dan kami tinggal menunggu putusan," ujarnya.
     
Selain menjalani sidang di PN Kota Kediri, pengusaha yang dikenal dekat dengan pemerintah daerah di Kabupaten Kediri itu juga menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan kasus yang sama, persetubuhan anak di bawah umur.
      
Dalam sidang di PN Kabupaten Kediri, pertengahan Mei 2016, Majelis Hakim memvonis Soni Sandra dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Kejari pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
     
Namun, untuk banding Kejari Kabupaten Kediri di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya vonis yang diberikan adalah nol tahun penjara.
     
Dalam unjuk rasa itu, massa juga membawa berbagai macam poster yang isinya kecaman pada vonis yang diberikan pengadilan untuk kasus Soni Sandra tersebut. Isi dari poster itu misalnya "SS bebas bukti negara gagal lindungi anak-anak", "Matinya sistem hukum atas bebasnya predator anak", dan sejumlah tulisan lainnya.
     
Selain unjuk rasa di Kejari Kota Kediri, massa juga unjuk rasa di Kejari Kabupaten Kediri, kantor DPRD Kabupaten Kediri, serta Lapas Kelas II A Kediri yang menjadi tempat Soni Sandra ditahan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016