Surabaya, (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan mempertahankan La Nyalla Mattalitti menjabat sebagai ketua organisasi tersebut di tingkat Jawa Timur, hingga masa jabatannya berakhir pada 2019.

"Menjadi ketua Kadin itu harus melalui proses yang panjang, dan kami sangat menghargai Pak La Nyalla yang sudah melalui proses itu, sehingga kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ucap Ketua Komite Tetap Organisasi Kadin Indonesia, Rakhmat Junaidi, saat diminta keterangan terkait status La Nyalla, di Surabaya, Rabu.

Rakhmat mengatakan, di sisi lain struktur kepengurusan Kadin Jatim tidak berpengaruh terkait adanya status tersangka pada ketuanya saat ini, sebab memiliki sebanyak 24 wakil ketua umum di berbagai bidang.

Rahmat yang ditemui di sela rapat koordinasi Kadin Jatim di Surabaya menjelaskan, setiap anggota Kadin mempunyai hak dan kewajiban ketika seseorang telah menjadi pengurus, sehingga harus tetap dihargai.

"Apalagi Pak La Nyalla terpilih menjadi ketua melalui proses yang benar yang didasarkan Undang-undang, sehingga hak-haknya perlu dijaga," katanya.

Di sisi lain, kata Rakhmat, sosok La Nyalla selama memimpin Kadin Jatim telah membawa organisasinya ke arah yang lebih baik, terbukti jumlah keanggotaan Kadin Jatim masuk peringkat kedua nasional setelah Jawa Barat.

"Selain itu, saat pemilihan Ketua Kadin tahun 2014, La Nyalla terpilih kembali untuk kedua kalinya secara aklamasi. Artinya programnya selama periode awal berjalan bagus dan diterima anggotan," katanya.

Oleh karena itu, Rakhmat mengaku anggota Kadin Jatim sepakat mempertahankan La Nyallah Mataliti menjabat sebagai ketua hingga berakhirnya masa kepengurusannya tahun 2019.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya juga mengabulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang namun Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016