Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menahan dua bersaudara karena terlibat penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang serta menyitanya sebagai barang bukti.
     
"Kami telah lakukan penyelidikan dan anggota melakukan penangkapan pada SH (30), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren," kata Kepala Polsek Pesantren Kompol Sucipto di Kediri, Selasa.
     
Ia mengatakan, dari tangan pelaku Suherman, polisi menyita sebanyak 300 butir pil dobel l. Polisi juga melakukan pemeriksaan pada pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendapati pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.   
     
Polisi lalu menangkap AG (27) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 1 ons yang disimpan di rumah yang bersangkutan. Barang itu disimpan rapi dan sengaja disembunyikan pelaku, namun setelah didapat petugas barang itu disita. 
     
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka tersebut masih kerabat. Barang yang mereka bawa dibeli dari luar kota dan diedarkan dengan mengambil untung yang cukup besar. 
     
"Sesuai keterangan, mereka sudah sekitar satu bulan. Kami juga sudah mendapatkan nama pemasoknya dan sekarang dalam pengejaran," ujarnya.
     
Para pelaku, kata dia, sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dengan kasus yang sama. AG pernah ditahan di Madiun, karena kepemilikan ganja, sedangkan SH terlibat kasus penganiayaan.
     
Saat ini, para pelaku masih ditahan di polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016