Madiun (Antara Jatim) - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Madiun saat ini sedang mengebut penyelesaian penyusunan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang dijadwalkan selesai akhir Agustus 2016.

Kepala Bagia Organisasi Kabupaten Madiun Suharyono di Madiun, Senin mengatakan sejauh ini penyusunan draf raperda tersebut telah memasuk tahap final.

"Dan dalam waktu dekat draf raperda SOTK tersebut akan masuk dalam pembahasan prolegda DPRD Kabupaten Madiun," ujar Sujaryono kepada wartawan.

Menurut dia, setelah melalui proses verifikasi, dalam SOTK yang baru nantinya akan ada sebanyak 18 dinas, empat badan, sembilan bagian, serta satu sekretarat DPRD di Pemerintah Daerah Kabpaten Madiun. 

"Hasil tersebut akan dikonsultasikan dengan biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diharapkan akhir Agustus ini sudah selesai," kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Madiun memiliki 13 dinas, empat kantor, sembilan badan, semilan bagian, dan satu Sekretaris DPRD setempat.

Jumlah tersebut belum termasuk kantor kecamatan sebanyak 15 unit, RSUD sebanyak dua unit, dan delapan kantor kelurahan, baik pada SOTK lama maupun baru.

Sementara, Bupati Madiun Muhtarom meminta untuk segera dilakukan percepatan terkait penyusunan SOTK yang baru tersebut.

"Hal itu karena Pemkab Madiun juga akan segera melakukan pengisian jabatan pada masing-masing SKPD baru nantinya," kata Bupati Muhtarom.

Ia menambahkan, penyusunan SOTK baru tersebut merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan hendaknya penyusunan SOTK harus tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah. 

"Dengan kata lain, prinsip SOTK adalah harus rasional, proporsional, efektif, dan efisien," kata Bupari Madiun Muhtarom. (*)
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016