Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mempertanyakan izin operasional Go-Jek di Kota Surabaya pasca-adanya demonstrasi dari pengendara Go-Jek atas kebijakan PT Gojek Indonesia (GI) yang menurunkan tarif per kilometer dari Rp2.500 menjadi Rp2.000 beberapa hari lalu.
    
"Kami minta Satpol PP menyelidiki apakah mereka (perusahaan Go-Jek) memiliki izi operasional dan izin penggunaan gedung," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, jika izin-izin tersebut tidak segera di urus, pihaknya tidak segan-segan mengusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan tersebut.
    
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyoroti soal Suspend (pemberhentian sepihak) yang dilakukan oleh pihak perusahaan Go-Jek yang dianggap meresahkan pengemudi Go-Jek.
    
"Perusahaan Go-Jek itu tidak boleh seenaknya seperti itu, seharusnya jika ada suspend pihak perusahaan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.    

Salah satu perwakilan PT. GI Surabaya, Arnold mengatakan memang saat ini perusahaan Go-Jek sedang menurunkan tarif harga buat para penumpang Go-Jek agar masyarakat semakin berniat untuk menggunakan ojek motor tersebut.
    
"Kita untuk saat ini terserah dari kantor pusat, kami di sini (Surabaya) hanya cabang jadi soal prosedur apapun itu kantor pusat yang menentukan. Kami juga akan minta bimbingan dari pemerintah," katanya.
    
Arnold juga mengakui untuk saat ini pihak perusahaan Go-Jek di Surabaya yang terletak di Jalan Tidar tersebut selama ini tidak mempunyai izin operasional secara resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
    
"Tapi kami sekarang masih dalam proses mengurus izinya. Kami juga akan meminta bimbingan kepada DPRD ini untuk hal ini, kami juga akan nurut prosedur dari Pemerintah Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016