Jember (Antara Jatim) - Peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember, Jawa Timur akhirnya ditetapkan menjelang batas akhir penetapan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Alhamdulillah Perda RPJMD ditetapkan di detik-detik akhir dan perda ini ditetapkan setelah dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jember untuk menjadi Perda Nomor 1 tahun 2016 setelah ditandatangani oleh Bupati Jember Faida," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo di Jember, Selasa.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Perda RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah periode 2016-2021 dilantik, sehingga pertengahan Agustus 2016 harus disahkan RPJMD menjadi sebuah perda.

"Kami lega akhirnya bisa ditetapkan dan Perda RPJMD ini menjadi kado indah untuk Jember di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, Perda RPJMD tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Jember selama lima tahun mendatang, sehingga dengan dasar hukum itu akan menjadi landasan pemerintahan kedepan dan harapan perda itu akan membuat pembangunan Jember menjadi lebih baik.

"Selama proses konsultasi ke Gubernur Jatim sebenarnya tidak ada yang menonjol dan sudah memenuhi persyaratan baik berdasarkan Permendagri No. 54 tahun 2010 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk juga dengan 22 janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember tidak ada masalah," paparnya.

Ia mengatakan ada tambahan secara redaksional dalam Perda RPJMD itu tentang sistematika penyusunan RPJMD dan kedua terkait dengan substansi, agar ada keterkaitan antar-dokumen RPJMD, RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten tetangga untuk diperjelas.

"Setelah mendapat masukan untuk direvisi, akhirnya kami sempurnakan dan hasil revisi dikirim kembali ke Pemprov Jatim dan alhamdulillah hari ini bisa ditetapkan," ucap mantan Asisten II Pemkab Jember itu.

Edy mengatakan Pemkab Jember akan melakukan sosialiasi untuk Perda RPJMD, agar diketahui oleh masyarakat karena perda tersebut akan menjadi dasar pembangunan Jember selama lima tahun mendatang.

Sebelumnya Bupati Jember Faida menyampaikan delapan indikator kinerja utama untuk mengukur keberhasilan program pembangunan yang telah ditentukan dalam rancangan RPJMD Kabupaten Jember 2016-2021.

Delapan indikator kinerja utama RPJMD yakni pertama, tingkat persentase pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 6,15 persen diharapkan mencapai 7 persen padaq akhir periode RPJMD tahun 2021.

Kedua, indeks Gini (indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh) pada tahun 2016 sebesar 0,26 persen dan diharapkan pada kinerja akhir periode RPJMD tahun 2021 mencapai 0,20 persen 

Ketiga, persentase tingkat kemiskinan pada tahun 2021 diharapkan mencapai 10 persen dari kondisi kinerja awal RPJMD tahun 2016 sebesar 11,28 persen, kemudian indikator keempat yakni tingkat pengangguran terbuka diharapkan mencapai 4 persen pada tahun 2021 dari angka sebelumnya sebesar 4,64 persen pada tahun 2016.

Kelima, indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2021 diharapkan mencapai 70,44 persen dari angka IPM tahun 2016 sebesar 67,07 persen, selanjutnya keenam target indikator indeks kualitas lingkungan hidup diharapkan meningkat menjadi 67 persen pada tahun 2021, dari tahun 2016 sebesar 61,87 persen.

Indikator ketujuh yakni kepuasan masyarakat diharapkan mencapai penilaian B pada kondisi kinerja akhir periode RPJMD tahun 2021, dan terakhir yakni produk domestik regional bruto (PDRB) perkapita atas dasar harga konstan (miliar rupiah) masyarakat yang merupakan salah satu tolok ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat pada kondisi awal tahun 2016 sebesar Rp41,69 miliar diharapkan meningkat menjadi Rp53,88 triliun pada tahun 2021.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016