Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya tidak akan merampingkan jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meski penataan organisasi di daerah harus selaras dengan struktur pemerintah pusat sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
    
"Tidak ada kepala dinas yang mau, berat," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai mengikuti rapat paripurna Pidato Presiden dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 di DPRD Surabaya, Selasa.
    
Menurut dia, saat ini perampingan SKPD sulit diwujudkan karena selama ini tugas masing-maisng SKPD sudah sangat berat. Risma mengatakan di lingkungan Pemkot Surabaya ada beberapa Kepala SKPD yang tugasnya bisa sampai 24 jam, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan, kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
    
"Mereka kerjanya 24 jam, siapa yang kuat jika diagabungkan," kata Risma.
    
Ia yakin tidak ada kepala SKPD yang mampu menjalani tugasnya jika ada merger beberapa SKPD. Wali kota memperkirakan apabila ada penggabungan beberapa SKPD, tugas para kepala SKPD bisa melebihi batas fisk manusia.
    
"Aku yakin tidak ada yang kuat," kata mantan kepala Bappeko Pemkot Surabaya itu.
    
Untuk menyikapi kebijakan perampingan organisasi saat ini, menurut Risma, pihaknya tengah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. "Saat ini masih proses di Jakarta," katanya.
    
Namun, terkait seleksi terbuka bagi para Kepala SKPD, risma mengaku sudah pernah dijalankan. Hanya saja, kala itu, karena dirinya mengikuti Pilkada, maka prosesnya tidak berjalan.
    
Hingga sekarang, kata dia, di beberapa SKPD, seperti Dinas perhubungan, Dinas Cipta Karya, dan Kepala RSUD Dr. Soewandi masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Risma mengakui, dirinya belum mekanisme seleksi terbuka para kepala SKPD sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
    
Namun, prosedur tresbut akan dijalankan di lingkungan pemerintah kota "Nanti ya kayak gitu lagi," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016