Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyatakan sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota Surabaya harus membuka seleksi terbuka jika hendak melakukan mutasi atau mengisi jabatan yang kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin, mengatakan saat ini wali kota tidak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera karena mekanismenya harus melalui seleksi terbuka.
"Untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa di antaranya berasal dari kalangan independen," katanya.
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini, meliputi kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Direktur RSUD Soewandie, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar.
Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan wali kota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya.
"Anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5-9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen," katanya.
Namun demikian, keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan wali kota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi. "Yang menentukan memang tetap wali kota," katanya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengatakan kewenangan wali kota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai wali kota terpilih.
Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD). "Buat Perda dulu baru melakukan mutasi," katanya.
Menurut dia, aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri dan perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr Agustus nanti.
"Jadi kalau belum ada perdanya, wali kota tidak bisa melakukan itu mutasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin, mengatakan saat ini wali kota tidak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera karena mekanismenya harus melalui seleksi terbuka.
"Untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa di antaranya berasal dari kalangan independen," katanya.
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini, meliputi kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Direktur RSUD Soewandie, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar.
Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan wali kota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya.
"Anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5-9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen," katanya.
Namun demikian, keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan wali kota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi. "Yang menentukan memang tetap wali kota," katanya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengatakan kewenangan wali kota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai wali kota terpilih.
Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD). "Buat Perda dulu baru melakukan mutasi," katanya.
Menurut dia, aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri dan perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr Agustus nanti.
"Jadi kalau belum ada perdanya, wali kota tidak bisa melakukan itu mutasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016