Malang (Antara Jatim) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar uji publik sekaligus minta masukan kepada berbagai kalangan di Kota Malang, terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum.

Sekjen Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Prasetyo, mengatakan dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum (Pemilu) ini ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama agar ke depan tidak sampai terjadi konflik.

"RUU Pemilu ini merupakan penyederhanaan tiga UU, yakni UU No 42 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 2012. Ketiga UU itu dibukukan menjadi satu UU dan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," Budi Prasetyo di sela uji publik RUU Pemilu di Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, ada beberapa hal penting terkait pembahasan RUU Pemilu tersebut, antara lain sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, konversi suara, dan penataan daerah pemilihan (dapil),.

Selain itu, yang berkaitan dengan alokasi kursi terhadap daerah otonom baru, pencalonan presiden dan wakil presiden, antisipasi calon tunggal presiden, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilihan di tempat pemilihan suara, surat suara di pilpres hingga peran pemerintah dan pemerintah daerah. "Tahun 2019 kampanye Pilpres dan Pileg dilakukan serentak sehingga kami butuh masukan," kata Budi.

Ia mengemukakan salah satu yang menjadi bahasan dan mendapat perhatian adalah sistem pemilihan anggota legislatif, apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup dan juga jumlah ambang batas parlemen. "Masalah ambang batas parlemen ini masih menjadi perdebatan panjang. Oleh karena itu, kami ingin mendapat masukan agar kami bisa merumuskan kebijakan yang baik dan tepat," urainya.

Menyinggung dipilihkan Kota Malang menjadi salah satu loaksi uji publik, Budi mengatakan karena Kota Malang temasuk sebagai kota pendidikan yang memiliki banyak akademisi sehingga bisa memberi masukan. "Harapan kami dari Malang ada banyak masukan utnuk merumuskan kebijakan yang akan dituangkan dalam UU Pemilu nanti," katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan RUU Pemilu tersebut titik tekannya harus diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan golongan maupun partai politik. "Aturan mengenai Pemilu ini sangat penting karena berkaitan dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Penguatan sistem presidensial ini sangat penting bagi pemerintahan," ucapnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, memang masih terjadi tarik ulur mengenai sistem Pemilu Legislatif, apakah dengan sistem terbuka dengan dipilih langsung atau menggunakan sistem tertutup, calon dipilih partai politik. "Oleh karenanya, kami berharap aturan ini tidak membingungkan kami yang ada di daerah," paparnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016