Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskoba Polretabes Surabaya menciduk seorang tukang kredit barang kelontong yang hendak menjual sabu di Jalan Simo Margorejo.

"Setelah ada laporan dari masyarakat, pelaku  kami intai kurang lebih satu minggu. Saat transaksi, tersangka langsung kami tangkap," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Anton, di Surabaya, Rabu.

Saat ditangkap, tersangka AE dari Simo Margorejo itu kedapatan membawa sepuluh poket sabu yang didapat dari seorang berinisial I.

Pelaku membeli sepuluh poket sabu setelah habis membelinya lagi pada I. Pelaku yang juga tukang kredit barang rumah tangga ini mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar dan pemakai.

"Pelaku mengaku berkenalan dengan bandarnya di sebuah warung kopi," tambahnya.

Saat ini Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya sedang melakukan pengembangan dengan memburu bandar berinisial I.

Selain sepuluh pocket sabu, polisi juga menyita satu bungkus rokok, satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Substansi Tindak Pidana adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1," katanya.

    
BNN Musnahkan Narkoba

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Jawa Timur memusnahkan 2 kilogram barang bukti yang mereka sita dari tiga tersangka di halaman depan Badan Narkotika Jawa Timur, Jalan Ngagel Surabaya.

"Tujuan yang utama adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan membentuk transparansi pada masyarakat tentang ke mana barang bukti ini setelah di sita," kata Kabid Pemberantasan BNN Jatim, Wisnu Chandra, SH., MH.

Sebanyak 2 kilogram barang bukti itu disita dari tiga tersangka, Muhammad Ibrahim Lutfi (29), berupa sepuluh plastik klip ukuran sedang, yakni kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat brutto keseluruhN 980 gram.

Selain itu, petugas menyita satu bungkus plastik Pil Extacy warna hijau dengan logo "N" berjumlah 1980 butir, dan satu bungkus plastik pil extacy dengan logo "8" berjumlah 990.

Barang bukti juga disita dari Tersangka Maheruddin Tanjung dan Peppy Cahya Setriadi, yang masing-masing dengan narkotika sebanyak sepuluh bungkus dengan berat bruto keseluruhan 980 gram dan dua bungkus plastik klop bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 138,8 gram.

"Provinsi Jawa Timur merupakan daerah transit untuk narkoba, karena wilayah Jawa Timur dianggap ekonomis untuk dilakukan transaksi ilegal narkoba. Itulah sebabnya kami berkomitmen untuk tetap memberantas narkoba dari jaringan-jaringan sampai sel-sel terkecil di wilayah Jatim," tambahnya.

Sebelumnya, BNN Jatim juga menangkap Tolib dan menyita sabu seberat 891 gram. Tolib merupakan jaringan Sinyo, gembong narkoba yang divonis mati. (*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016