Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD setempat merencanakan membahas 24 rancangan peraturan daerah (raperda) selama tahun 2016.
"Sebanyak 24 raperda tersebut pembahasannya akan dibagi menjadi tiga tahap. Ditargetkan, 24 raperda tersebut segera tuntas karena sebagai pedoman kegiatan pembangunan pemda setempat di tahun 2017," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi kepada wartawan di Madiun, Rabu.
Adapun, puluhan raperda tersebut di antaranya, Raperda Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Penyediaan Dana Cadangan.
Kemudian, Raperda Pejabat Penyidik PNS di Pemkot Kota Madiun, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Serta, Raperda Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah, dan Raperda Lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
"Pembahasan raperda tersebut harus segera dituntaskan tahun ini guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Madiun, terlebih raperda minuman beralkohol," kata dia.
Nantinya, produk hukum tersebut, juga akan dilengkapi dengan pembentukan Peraturan Wali Kota sehingga lebih jelas pelaksanaannya.
Sebagai tahap awal, Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah menyampaian delapan dari 24 raperda tersebut ke DPRD setempat dalam rapat paripurna yang digelar pada Juni 2016.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat antara DPRD dan Pemkot Madiun dalam membahas sejumlah raperda tersebut pada 8 Agustus 2016.
Pihaknya berharap, usulan-usulan produk hukum tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Kota Madiun di tahun-tahun berikutnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016