Situbondo (Antara Jatim) - Sebanyak 83 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengikuti tes uji kompetensi guna mengetahui kemampuan masing-masing agar pemerintah daerah setempat dapat memetakan sesuai bidangnya.

"Assessment (proses untuk mengetahui kemampuan) setiap pejabat struktural eselon II dan III ini akan berlangsung selama tiga hari dari 5 hingga 7 Agustus 2016. Dari 83 pejabat tersebut 30 orang di antaranya eselon II dan 53 pejabat eseleon III," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo Akhmad Yulianto di Situbondo, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa pejabat struktural yang memiliki peranan penting dalam kemajuan Kabupaten Situbondo diuji kompetensinya oleh tim independen dari Universitas Jember (Unej).

Tim Assesor (penguji untuk mengetahui kemampuan) dari Universitas Jember, kata dia, ada empat orang, diantaranya Prof. Dr. M. Sulthon M. Pd, Dr. Edy Wahyudi, S.Sos, M.M, Drs. Agus Purwanto dan Ali Badrudin.

"Empat penguji dari Unej tersebut mulai hari ini sudah menguji 83 pejabat struktural. Dan tahapan pelaksanaan seleksai kompetensi ini meliputi penyusunan makalah, tes tulis dan tes psikologi, presentasi makalah serta 'leader grup discussion' atau diskusi dalam kelompok," kata Kepala BKD Situbondo yang juga menajdi peserta uji kompetensi yang dilaksanakan di aula Hotel Sidomuncul Pasir Putih Situbondo.

Menurut Yuli, pelaksanaan assessment terhadap pejabat eselon II dan III tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peratural Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan pada peraturan dan perundangan itulah Pemerintah Kabupaten Situbondo melaksanakan assessment bagi pejabat eselon II dan III. Nantinya dari hasil tes kompetensi akan diserahkan langsung kepada Bupati Dadang Wigiarto," tuturnya.

Ia menambahkan, proses untuk mengetahui kemampuan terhadap 83 pejabat strutural pada pemkab setempat merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya tidak lain untuk mengetahui kompetensi masing-masing pejabat sehingga benar-benar memiliki keahlian di bidangnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Situbondo Narwiyoto mengatakan, uji kompetensi bagi pejabat esselon II dan III harus menjadi dasar bupati  jika ingin melakukan mutasi. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan setiap akan dilakukan mutasi jabatan, Pemkab memang harus lebih dahulu melakukan uji kompetensi kepada pejabat.

"Fraksi PDIP perjuangan akan terus memantau hasil uji kompetensi pejabat. Jika pelaksanaannya masih ada pejabat menjadi kepala SKPD tertentu namun tidak memiliki keahlian di bidangnya, maka kami siap menjadi inisiator untuk melakukan hak interpelasi," ujarnya.

Senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Hadi Priyanto, menurutnya hasil uji kompetensi wajib dilaksanakan karena menjadi amanah undang-undang tetapi uji kompetensi tersebut tidak hanya dijadikan kegiatan formalitas.

"DPRD berkewajiban mengawasi hasil uji kompetensi pejabat karena menggunakan anggaran negara. Semua elemen masyarakat juga bisa ikut mengawasinya, oleh karena itu kami meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memaparkan hasil uji kompetensi setiap pejabat," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016