Magetan (Antara Jatim) - Sejumlah warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang pernah menjadi tetangga terpidana mati kasus narkoba Merry Utami berharap perempuan tersebut dapat lolos dari eksekusi mati. 

"Semasa tinggal di Magetan, ia dikenal baik dengan tetangga. Kami sedikit lega karena ia belum termasuk yang dieksekusi mati. Kalau bisa hukumannya jangan mati," ujar warga desa setempat, Supinah, kepada wartawan, Jumat.

Menurut dia, di mata tetangganya, Merry Utami dikenal sebagai pribadi yang baik. Peremuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut memiliki sikap yang baik dengan tetangga maupun kerabat dari mantan suaminya yang merupakan warga desa setempat.

Mengingat sikapnya yang baik, para tetangganya tidak percaya jika Merry Utami terlibat dengan bisnis dan peredaran narkoba. Mereka menilai, Merry hanyalah korban dari perdagangan manusia dan sindikat peredaran narkoba tingkat internasional.

"Saat itu ia hanya mencari uang untuk mengobatkan anaknya yang mau operasi jantung. Karena itu, kami ingin agar Merry terbebas dari hukuman mati. Ia hanyalah korban," kata dia.

Seperti diketahui, Merry pernah menetap di sebuah rumah di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan. Merry tinggal bersama suaminya Juwarianto. Ia memiliki dua anak dari pernikahan tersebut, namun anaknya yang pertama meninggal karena sakit kelainan jantung.

Setelah memutuskan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan pada tahun 1990-an, Merry sudah terlihat jarang berkujung ke rumah di Magetan tersebut. Bahkan semenjak cerai dari suaminya, Merry tidak pernah datang lagi hingga akhirnya diketahui berurusan dengan hukum.

Rumah di Desa Bogorejo tersebut telah lama kosong. Sang mantan suami Merry berdasarkan informasi warga sekitar juga tidak menempati rumah itu karena terjerat kasus hukum dan kini berada di Rutan Magetan. Sedangkan, anak kedua Merry, Devy, tinggal bersama suaminya di komplek perumahan TNI AU Lanud Iswahyudi Magetan. 

Baru beberapa hari menjelang eksekusi mati, rumah tersebut terlihat didatangi oleh sejumlah keluarga kembali. Hal itu menyusul informasi dari Devy yang menyatakan jika ibunya tersebut akan dimakamkan di Magetan. Hingga kini, keluarga di Magetan masih menunggu kabar dari Devy yang setia menemani ibunya di Cilacap, Jawa Tengah. 

Merry Utami berurusan dengan hukum saat ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan Negeri Tangerang lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan Merry, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal. Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang, Banten. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016