Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur mencatat jumlah kunjungan warga negara asing di wilayah tugasnya, khususnya di Kabupaten Blitar dan Tulungagung selama kurun dua tahun terakhir mengalami penurunan.
    
"Ada beberapa faktor, salah satunya ya karena wilayah Kabupaten Trenggalek saat ini masuk ranah Kanim (kantor Imigrasi) Klas III Ponorogo," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Blitar Winarko di Blitar, Rabu.
    
Jika pada kurun 2015 angka kunjungan WNA di wilayah tugas Kanim Blitar mencapai 379 orang dari berbagai negara, Winarko mengatakan mulai Januari hingga 30 Juni 2016 ini hanya 100 orang.
    
Ia menduga, resesi ekonomi global ikut mempengaruhi volume lalu lintas warga asing dalam berkunjung ke Indonesia, khususnya di wilayah Kanim Klas II Blitar.
    
"Tapi yang lebih penting adalah legalitas status mereka selama di Indonesia. Oleh karena itu semua perizinan kunjungan warga asing kami ketati, jangan sampai ada yang melebihi masa tinggal apalagi berstatus ilegal," ujarnya.
    
Winarko menjelaskan, ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap.
    
Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITT) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang, papar Winarko.

"Untuk ITK ini, wisatawan yang datang menggunakan visa kunjungan tidak bisa diperpanjang, kecuali kepentingan kunjungan sosial-budaya," ujarnya.

Winarko merinci, jumlah izin kunjungan yang masuk wilayah Imigrasi Blitar selama periode Januari-Juni 2016 tercatat sebanyak 73 WNA, izin tinggal sementara sebanyak 23 WNA, dan izin tinggal tetap sebanyak empat WNA.

Sementara selama kurun 2015 jumlah izin kunjungan tercatat sebanyak 170 WNA, izin tinggal sementara sebanyak 270 WNA, dan izin tinggal tetap sebanyak sembilan WNA.

"Saat ini orang asing yang tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Klas II Blitar yang terbanyak ada di Tulungagung. Kebanyakan mereka ini berstatus pelajar/mahasiswa yang melanjutkan studi di Tulungagung," papar Winarko.

Ia mengingatkan, setiap WNA yang berkunjung maupun tinggal di wilayah Tulungagung dan Blitar untuk berbagai kepentingan agar tertib melakukan registrasi atau perpanjangan izin ke Kantor Imigrasi.

"Warga asing yang berada di Indonesia dan izin kunjungan atau izin tinggalnya telah habis akan dikenakan denda Rp300 ribu per hari. Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari akan dilakukan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Winarko.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016