Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Mohammad Ma'ruf, meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, karena meneliti prinsip syariah dalam perbankan syariah.

"Syukur Alhamdulillah atas semua nikmat Allah, saya bisa meraih gelar ini," kata Ma'ruf yang menulis disertasin berjudul 'Prinsip Syariah dalam Akad Murabahah di Perbankan Syariah' itu dalam tasyakuran di Ruang Boedi Soesatyo FH Unair Surabaya, Selasa.

Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasarinya untuk melakukan penelitian, seperti belum adanya kejelasan makna dan fungsi prinsip syariah dalam akad murabahah berdasarkan Pasal Undang-undang Nomor 21 Tahun  2008 tentang Perbankan Syariah.

Selain itu, juga masih adanya tumpang tindih tentang karakteristik dan pola penyelesaian prinsip syariah dalam akad murabahah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-X/2012 Pasal 55, dan belum adanya standarisasi yang baku tentang prinsip-prinsip syariah dalam akad murabahah.

"Jadi perlu standarisasi yang jelas dan baku tentang prinsip-prinsip syariah dalam perumusan akad murabahah," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur Dr. Imron Mawardi memprediksi Koperasi Syariah lebih bisa berkembang daripada Bank Syariah karena konsep koperasi lebih dekat dengan konsep syariah ketimbang perbankan syariah.

"Bahkan, Koperasi Syariah juga tidak benturan dengan perundang-undangan perbankan," katanya dalam Sosialisasi Koperasi Berbasis Syariah di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di kampus setempat (26/5).

Menurut Ketua MES Jatim yang juga dosen ekonomi syariah Unair, koperasi itulah yang paling mudah menerapkan hukum syariah.

"Sebagai contoh, akad jual beli atau mudarabah. Di perbankan syariah sangat sulit melakukan stok barang. Yang ada, nasabah yang hendak melakukan akad mudarabah harus membeli sendiri barang yang diinginkan, sedangkan di koperasi syariah, justru ada unit serbausaha dan pembiayaan syariah, ketika ada nasabah yang hendak akad mudarabah, barang sudah tersedia," katanya.

Lain halnya dengan perbankan syariah yang sulit melakukan stok barang karena terbentur dengan aturan-aturan perbankan, karena itu konsep syariah sangat cocok diterapkan untuk koperasi. "Nantinya berkembang dengan cepat," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016