Kediri (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kediri, Jawa Timur, membidik pekerja bukan penerima upah, salah satunya pekerja pasar untuk menjadi peserta.

"Kami mendekati sentra tenaga kerja informal. Di pasar kan pusat tenaga kerja informal, ada pedagang, kuli angkut, tukang sayur keliling. Kami berikan penjelasan terkait dengan program BPJS Ketegakerjaan," kata Kepala BPJS Ketegakerjaan Kediri Wahyudi Purwanto di Kediri, Jumat.

Wahyudi yang ditemui dalam kegiatan edukasi pasar di Pasar Pahing, Kota Kediri, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri memang sengaja membidik tenaga kerja informal. Hingga kini, jumlah peserta bukan penerima upah mencapai 9.000 peserta. Di 2016, ditargetkan ada penambahan peserta menjadi 15.000 peserta.

Pihaknya mengungkapkan, ada beragam cara yang dilakukan oleh BPJS Ketegakerjaan Kediri untuk mencapai target tersebut, salah satunya dengan program edukasi pasar. Dengan itu, BPJS bisa memberikan informasi terkait dengan program BPJS Ketegakerjaan, termasuk apa yang diperolehnya.

Di Pasar Pahing, kata dia, sejumlah pedagang sudah mulai mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketegakerjaan. Sebelum ikut, para pedagang itu sempat mempertanyakan salah satunya iuran, namun dijelaskan jika terjangkau.

"Di Pasar Pahing ada komunitas yang sudha menjadi anggota. Ada sekitar 50 orng, dan kami berharap dari pedagang itu nantinya bisa memberikan informasi ke pedagang lain, sehingga mereka yang belum ikut bisa mendaftar," jelasnya.

Selain menargetkan para pedagang untuk mendaftarkan diri menjadi peserta, Wahyudi juga mengatakan juga berharap pekerja bukan penerima upah lainnya juga mau mendaftarkan diri, misalnya kelompok juru parkir, pedagang kaki lima (PKL), ojek, buruh, dan beragam pekerja bukan penerima upah.

Untuk pendaftaran, ia mengatakan petugas BPJS Ketegakerjaan bisa dengan mudah memrosesnya. Para pedagang diharuskan untuk mendaftarkan diri mengikuti program jaminan sesuai yang diinginkan.

Untuk jaminan kecelakaan kerja besar iurannya adalah Rp10.000 per bulan, untuk jaminan kematian Rp6.800 per bulan, dan untuk jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp20.000 per bulan.

Peserta yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat berupa bantuan transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit atau klinik terdekat, bantuan sementara tidak mampu bekerja (STMB), hingga santunan kematian.

Sedangkan, untuk jaminan kematian bisa menerima manfaat meliputi santunan kematian, santunan pemakaman, santunan berkala, maupun beasiswa untuk anak yang masih sekolah, dan untuk JHT bisa menerima manfaat berupa tabungan hari tua dan dapat dicairkan setelah tenaga kerja berusia 56 tahun. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016