Surabaya, 22/7 (Antara) -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyalurkan dana klaim kepada ahli waris dan juga peserta jaminan senilai Rp2,1 miliar sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Arbi Harun mengatakan, penyaluran dana klaim tersebut diberikan kepada lima orang penerima jaminan.

"Ada beberapa jaminan yang diberikan kali ini seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan juga jaminan kematian (JKM) dengan nilai yang bervariasi," katanya di sela pemberian secara simbolis dana klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Jumat.

Ia mengemukakan untuk nilai pencairan klaim tersebut di antaranya ada yang senilai Rp1,2 miliar dan Rp416 juta untuk Jaminan Hari Tua serta ada juga yang sebesar Rp153 juta untuk jaminan kecelakaan kerja.

"Untuk JHT yang senilai Rp416 juta diberikan kepada Dian Pramono Yunianto dari perusahaan PT Pramono Elektrik Konsultan dan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan kepada Elyatun selaku ahli waris Imam Syafii senilai Rp153 juta," katanya.

Ia mengatakan, pemberian pencairan dana tersebut merupakan standar baku pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Karena dengan pelayanan prima tersebut orang dilayani secepat mungkin untuk mendapatkan manfaat yang besar, dan diusahakan orang yang mengurus klaim tersebut tidak datang sampai dengan dua kali," katanya.

Hingga semester pertama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut telah mencairkan dana JHT sebesar Rp85,7 miliar dengan 8.968 kasus.

"Sementara itu, untuk JKK sebesar Rp4,5 miliar dengan 529 kasus, Jaminan Kematian sebanyak Rp2,1 miliar dengan 76 kasus serta Jaminan Pensiun sebanyak Rp7,5 juta untuk 17 kasus," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016