Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya akan mengkonsultasikan adanya kabar penolakan Raperda Pelarangan Miuman Beralkool (Mihol) oleh Gubernur Jawa Timur dengan mendtaangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.
    
"Hingga saat ini saya belum menerima salinan resmi putusan dari Gubernur Jatim itu," kata mantan Ketua Pansus Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat di Surabaya, Kamis.
    
Apalagi, lanjut dia, mekanisme menolak atau menerima juga belum diatur dalam konsideran. "Jadi jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu dulu putusan yang jelas," ujarnya.
    
Politisi dari Partai Hanura ini mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati saat rapat paripurna tentang kabar penolakan tersebut.
    
"Saya sudah tanya langsung ke bagian hukum saat rapat Paripurna. Katanya belum ditarik secara resmi," katanya.
    
Dalam kesempatan itu, Edi Rahmat meminta agar  rencana Surabaya memberlakukan pelarangan minuman beralkohol tidak dipersoalkan. Jika daerah lain bisa, tentu Surabaya juga dapat memberlakukannya.
    
"Kalau menolak konsideran hukum di atasnya harus jelas. Bukan menolak kemudian dibicarakan lagi," katanya.
    
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota  Surabaya sebelumnya mengusulkan agar Perda  Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur itu diajukan kembali. Salah satu mekanismenya yaitu dengan mengganti judulnya menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
    
"Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan," kata mantan anggota  pansus Paperda Larangan Minuman Beralkohol dari Fraksi Golkar DPRD Surabaya Binti Rachmah.
    
Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016