Sidoarjo (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang dengan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan atas kasus korupsi kredit fiktif (KUR) senilai Rp19 miliar pada 2010-2012.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa kurungan penjara satu tahun dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan sembilan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadillan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu.

Menurutnya, para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

Putusan yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan awal di mana sebelumnya majelis hakim menuntut para pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu kurungan penjara sembilan tahun.

Menurut majelis hakim, meski para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tetapi mereka tidak ikut menikmati uang  hasil korupsi.

Sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jawa Timur sebelum kemudian dilimpahkan ke Lapas Jombang.

Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusah ini dan saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Jombang terkait kasus ini dirinya mengaku bukan wewenangnya. "Itu kewenangan penyidik Polda Jatim. Karena sejak awal penyidikan dari Polda,"  katanya.

Marie S Matahelumual selaku pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, juga mengaku belum berencana melakukan banding terkait dengan putusan ini.

"Masih kami pikir-pikir. Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016