Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Zubaidah menyatakan sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) di jenjang SMA dan SMK merupakan kewenangan dari komite sekolah yang dikonsultasikan dan disepakati orang tua siswa.

"Untuk jenjang SMA/SMK, orang tua memang masih diperbolehkan berpartisipasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah putra-putrinya, namun nominalnya harus dibicarakan dengan komite sekolah dan orang tua siswa," kata Zubaidah di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Meski demikian, lanjutnya, pihak sekolah harus tetap mengajukan rencana anggaran sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Bagi siswa yang kurang mampu bisa mengajukan keringanan atau pembebasan biaya (SBPP) dengan catatan harus mengajukan surat keterangan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW dan kelurahan.

Ia mengemukakan sekolah yang bisa memungut dana partisipasi dari orang tua siswa hanya di jenjang SMA dan SMK, termasuk sekolah negeri. Sedangkan jenjang SD dan SMP bebas biaya seluruhnya, kecuali seragam.

"Untuk seragan, siswa diberikan kebebasan, bisa membeli di koperasi sekolah atau di luar. Kebebasan untuk pembelian seragam ini sudah berlaku sejak tiga tahun lalu," urainya.

Lebih lanjut, Zubaidah mengatakan untuk penentuan nominal SBPP biasanya dilakukan setelah siswa siwi masuk sekolah. Setelah itu baru ada pertemuan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa guna membahas SBPP yang akan digunakan utnuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Menyinggung pengadaan buku ajar bagi siswa, Zubaidah mengatakan seluruh pengadaan dilakukan Disdik, namun pada 2015 ada penambahan untuk kelas 3  dan 6. Dan, pada kenaikan kelas tahun ini belum dianggarkan. Namun, setelah ada pembetulan, pengadaan buku bisa dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Hanya saja, untuk pembeliannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk penerbitnya. Disdik di daerah hanya mengajukan jumlah (kebutuhan) dari masing-masing sekolah, namun siswa tidak perlu khawatir, buku-buku paket tersebut Insya Allah mencukupi karena pengadaannya sesuai pengajuan dari sekolah," paparnya.

Pungutan SBPP di jenjang SMA dan SMK Negeri rata-rata sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta dan SPP bulanan rata-rata sebesar Rp200 ribu. SMA/SMK bersattus favorut maupun non-favorit tidak ada perbedaan. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016