Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Surabaya menyatakan penghapusan sejumlah peraturan daerah (perda) bermasalah yang kini telah dibahas di internal dewan masih menunggu keputusan di rapat paripurna DPRD setempat.
Ketua BPPD DPRD Surabaya M. Machmud, mengatakan beberapa panitia khusus (pansus) sudah menyelesaikan pembahasan penghapusan perda, dan tinggal menunggu jadwal rapat paripurna.
"Kami perkirakan usai Lebaran akan diputuskan dalam rapat paripurna," katanya.
Menurut dia, sejumlah perda yang dihapus di antaranya retribusi peruntukan tanah, retribusi Pasar Turi, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan izin HO. Ia mengatakan perda-perda tersebut saat ini dinilai menghambat laju investasi di Kota Pahlawan.
Upaya penghapusan perda ini, jelas dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang sudah mengumumkan pembatalan dan penghapusan 3.143 perda bermasalah. Dari ribuan perda tersebut, di antaranya enam dari Kota Surabaya.
Jumlah perda dan peraturan kepala daerah di Surabaya yang dicabut pun bakal bertambah. Sebab sesuai keputusan Mendagri, ada beberapa perda dan perwali dianggap bermasalah, di antaranya Perda 14/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perwali 5 /2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, dan Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah, Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Perda 12/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sampai tri wulan kedua tahun 2016, DPRD Surabaya setidaknya telah menyelesaikan 13 raperda dan keputusan legislatif. Enam raperda sudah ditetapkan dalam sidang paripurna, satu dalam tahap laporan pansus dan sisanya masih dalam taraf pembahasan.
Ia mengaku salah satu yang urgen selama menjabat Ketua BPPD adalah pembuatan Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. "Enam sudah selesai di paripurna. Yang satu tentang masalah YKP juga sudah dilaporkan ke paripurna," katanya.
Keenam perda yang sudah selesai adalah, masalah PT Yekape, Perda Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Perubahan Retribusi Izin Gangguan, Perda Izin Penyelenggaraan Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor, Perda Izin Pemakaian Tanah, Perda Pencabutan Perda Perencanaan Gedung serta Pembahasan LKPJ Wali kota Surabaya 2015.
Sedang pansus yang masih bekerja, adalah Pansus Raperda Pencabutan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pansus Raperda Pencabutan Perda Retribusi Pasar Turi, Pansus Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PDAM Surya Sembada, dan Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Yang belum selesai memang masih dalam taraf pembahasan. Mereka baru ditetapkan sebagai pansus setidaknya bulan Mei lalu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Ketua BPPD DPRD Surabaya M. Machmud, mengatakan beberapa panitia khusus (pansus) sudah menyelesaikan pembahasan penghapusan perda, dan tinggal menunggu jadwal rapat paripurna.
"Kami perkirakan usai Lebaran akan diputuskan dalam rapat paripurna," katanya.
Menurut dia, sejumlah perda yang dihapus di antaranya retribusi peruntukan tanah, retribusi Pasar Turi, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan izin HO. Ia mengatakan perda-perda tersebut saat ini dinilai menghambat laju investasi di Kota Pahlawan.
Upaya penghapusan perda ini, jelas dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang sudah mengumumkan pembatalan dan penghapusan 3.143 perda bermasalah. Dari ribuan perda tersebut, di antaranya enam dari Kota Surabaya.
Jumlah perda dan peraturan kepala daerah di Surabaya yang dicabut pun bakal bertambah. Sebab sesuai keputusan Mendagri, ada beberapa perda dan perwali dianggap bermasalah, di antaranya Perda 14/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perwali 5 /2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, dan Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah, Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Perda 12/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sampai tri wulan kedua tahun 2016, DPRD Surabaya setidaknya telah menyelesaikan 13 raperda dan keputusan legislatif. Enam raperda sudah ditetapkan dalam sidang paripurna, satu dalam tahap laporan pansus dan sisanya masih dalam taraf pembahasan.
Ia mengaku salah satu yang urgen selama menjabat Ketua BPPD adalah pembuatan Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. "Enam sudah selesai di paripurna. Yang satu tentang masalah YKP juga sudah dilaporkan ke paripurna," katanya.
Keenam perda yang sudah selesai adalah, masalah PT Yekape, Perda Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Perubahan Retribusi Izin Gangguan, Perda Izin Penyelenggaraan Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor, Perda Izin Pemakaian Tanah, Perda Pencabutan Perda Perencanaan Gedung serta Pembahasan LKPJ Wali kota Surabaya 2015.
Sedang pansus yang masih bekerja, adalah Pansus Raperda Pencabutan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pansus Raperda Pencabutan Perda Retribusi Pasar Turi, Pansus Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PDAM Surya Sembada, dan Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Yang belum selesai memang masih dalam taraf pembahasan. Mereka baru ditetapkan sebagai pansus setidaknya bulan Mei lalu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016