Bojonegoro (Antara Jatim) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan air Waduk Pacal sebesar 5 meter kubik per detik untuk mengairi tanaman padi sejak Kamis (14/7).
    
"UPT Bengawan Solo mengeluarkan air Waduk Pacal atas permintaan petani di daerah irigasinya yang tanaman padinya masih membutuhkan air," kata Kasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Air Dinas Pengairan Bojonegoro Dodi Sigit Wijaya, di Bojonegoro, Jumat.
    
Sesuai pengajuan petani, katanya, tanaman padi yang membutuhkan air di daerah irigasi wilayah tengah I di Kecamatan Kapas dan Balen, seluas 3.615 hektare.
    
"Tanaman padi musim tanam (MT) II di wilayah setempat rata-rata usianya berkisar 40-50 hari," ucapnya.
    
Selain itu, lanjut dia, juga tanaman padi dengan usia berkisar 50-60 hari di daerah irigasi wilayah timur di Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kanor dan Sumberrejo, dengan luas 6.452 hektare.
    
"Pengeluaran air Waduk Pacal 5 meter kubik per detik akan berjalan selama 10 hari," jelas dia.
    
Dengan adanya pasokan air itu, menurut dia, tanaman padi di sepanjang daerah irigasi Waduk Pacal di sejumlah kecamatan tidak akan kekurangan air sampai panen.
    
"Yang jelas tanaman padi MT II di daerah irigasi Waduk Pacal aman tidak akan kekurangan air," katanya menegaskan.
    
Saat ini, katanya, ketinggian air pada papan duga di Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, mencapai 113,82 meter dengan tampungan efektif 18,6 juta meter kubik.
    
Air yang tertampung di Waduk Pacal itu, menurut dia, kalau dikeluarkan sekitar 5 meter kubik per detik bisa berjalan selama 40 hari.
    
"Sesuai kebijakan Bapak Kepala Dinas Pengairan Edi Sutanto untuk program selanjutnya di sepanjang daerah irigasi Waduk Pacal untuk MT III tidak lagi tanaman padi, tetapi palawija," tandasnya
    
Untuk itu,ia sudah meminta tujuh HIPPA yang membawahi puluhan  HIPPA di sepanjang daerah irigasi Waduk Pacal untuk membuat surat pernyataan tidak menanam tanaman padi pada MT III ketika rapat kordinasi, Kamis (14/7).
    
"Surat pernyataan yang harus ditandatangani HIPPA di atas kertas bermeterai juga berisi petani yang tetap menanam padi pada MT III tidak boleh menuntut dinas pengairan juga pihak lainnya kalau gagal panen," paparnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016