Jember (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melarang seluruh sekolah menarik biaya daftar ulang bagi siswa yang lolos seleksi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2016.

"Pengumuman PPDB sudah dilakukan di masing-masing sekolah secara serentak pada Rabu (13/7), sehingga bagi siswa yang lolos seleksi bisa melakukan daftar ulang mulai hari ini dan saya tegaskan daftar ulang tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kepala Bidang SMP,SMA, dan SMK Dispendik Jember Tatang Priyanggono di Jember, Kamis.

Menurut dia, Bupati Jember Faida dalam program 22 janji kerja sudah menginstruksikan pendidikan gratis yang diberlakukan mulai ajaran tahun baru 2016/2017 hingga tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Untuk menindaklanjuti program kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember itu, maka seluruh biaya pendidikan harus gratis termasuk tidak ada biaya daftar ulang dan biaya sumbangan gedung sekolah," tuturnya.

Ia mengimbau seluruh sekolah mematuhi kebijakan tersebut dan tidak memungut biaya sepeserpun dari peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB, sehingga tidak akan memberatkan orang tua siswa.

"Apabila ada pihak sekolah yang melakukan pungutan biaya pada saat daftar ulang, maka orang tua siswa bisa melaporkan kepada Dispendik karena pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang bersangkutan," katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, seluruh kepala sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK akan dikumpulkan di pendapa Pemkab Jember terkait dengan kebijakan Bupati Jember tentang pendidikan wajib belajar 12 tahun gratis hingga tingkat SMA/SMK yang diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2016.

Sementara Kepala SMP Negeri 7 Jember Saiful Bahri mengatakan sekolahnya sudah menggratiskan biaya daftar ulang dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sejak beberapa tahun lalu.

"Mulai pendaftaran PPDB hingga daftar ulang memang tidak ada biaya sama sekali alias gratis di SMP Negeri 7, apalagi untuk siswa yang kurang mampu akan disubsidi dan digratiskan semuanya," tuturnya.

Menurut dia, jumlah pendaftar PPDB di SMP Negeri 7 sebanyak 372 siswa, namun siswa yang diterima sesuai dengan pagunya sebanyak 244 siswa, sehingga ada sebanyak 83 siswa yang harus mencari sekolah lain.

"Seluruh siswa yang lolos seleksi harus diterima lebih dulu dan tidak boleh ada pungutan biaya apapun pada PPDB, bahkan untuk seragam dan buku diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa. Apakah membeli di koperasi sekolah atau di luar sekolah," katanya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016